
PONOROGONEWS.ID – Pelarangan dan pembubaran nonton bareng atau nobar film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan, pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan sepihak dan harus berdasarkan putusan pengadilan.
Polemik ini mencuat setelah kegiatan nobar Pesta Babi di beberapa tempat dibubarkan. Di Ternate, pemutaran film tersebut dibubarkan aparat TNI. Sementara di Universitas Mataram, kegiatan nobar dihentikan setelah dibubarkan pihak keamanan kampus.
Alasan penolakan terhadap nobar film ini beragam. Beberapa pihak menyinggung persoalan izin, sementara sebagian lainnya menilai muatan film tersebut provokatif.
Menteri HAM Sebut Larangan Film Harus Lewat Pengadilan
Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan nobar film tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Menurut Pigai, film hanya dapat dilarang berdasarkan keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Pigai menilai film merupakan karya cipta manusia yang harus dihargai dan dihormati. Karena itu, ia tidak membenarkan adanya tindakan pelarangan yang dilakukan secara sepihak.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh isi film memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujarnya.
Film Pesta Babi Angkat Konflik Lahan di Papua
Film dokumenter Pesta Babi mengangkat isu konflik lahan, masyarakat adat, serta dugaan keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional atau PSN.
Dokumenter berdurasi 95 menit itu mengambil latar di Papua Selatan, terutama di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Film tersebut menyoroti pembukaan hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan sejumlah masyarakat adat, antara lain suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu.
Hutan-hutan adat itu disebut dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan berskala besar.
Judul Pesta Babi merujuk pada tradisi masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon. Tradisi tersebut bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.
Karena itu, judul film ini digunakan sebagai metafora bahwa kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam identitas budaya masyarakat adat.
DPR Akan Minta Penjelasan Pihak Terkait
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR akan menindaklanjuti polemik nobar film Pesta Babi dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Puan mengaku telah mendengar adanya pembicaraan publik mengenai judul dan isi film yang dianggap sensitif oleh sebagian kalangan masyarakat.
“Kemudian terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif. Dan apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindaklanjuti di DPR,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Puan menilai langkah antisipasi diperlukan apabila sebuah karya dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga. Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Polemik Berlanjut ke Ruang Publik
Polemik pembubaran nobar Pesta Babi kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi, prosedur pelarangan karya, serta sensitivitas isu yang diangkat dalam film dokumenter tersebut.
Di satu sisi, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film harus memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan. Di sisi lain, DPR menyatakan akan meminta penjelasan dari pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Perkembangan ini membuat polemik nobar Pesta Babi tidak lagi sebatas pada kegiatan pemutaran film, tetapi juga menyentuh perdebatan mengenai ruang ekspresi, mekanisme keberatan, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.***



