
PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mematangkan arah tata kelola pertambangan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Penambangan Berkelanjutan bersama tim kajian Sekolah Perencanaan, Pengembangan Kebijakan, dan Teknik Manajemen (SPITM) Institut Teknologi Bandung (ITB), Rabu (8/7/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk menyinkronkan hasil kajian akademis, mengevaluasi kondisi pertambangan di Ponorogo, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan. Hasil kajian ini diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan tata kelola pertambangan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan, kesesuaian tata ruang, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
Plt. Bupati Ponorogo menyampaikan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu potensi strategis sumber daya alam daerah. Apabila dikelola secara baik, sektor tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta mendukung pemerataan pembangunan.
Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya pertambangan tidak boleh hanya bertumpu pada kepentingan ekonomi. Aspek lingkungan, tata ruang, kondisi sosial masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam juga harus menjadi perhatian utama.
“Karena itu, pemerintah membutuhkan kajian teknis yang berbasis data sebagai landasan dalam merumuskan tata kelola pertambangan. Dokumen kajian ini diharapkan mampu memotret berbagai risiko, tantangan, sekaligus peluang pengembangan sektor pertambangan sehingga menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi menjadi hal penting dalam menyusun arah kebijakan pertambangan. Dengan sinergi tersebut, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar akademis, tetapi juga dapat diterapkan sebagai kebijakan daerah yang mampu menjawab persoalan di lapangan.
Plt. Bupati juga menyoroti aktivitas angkutan material tambang pada jalur wisata menuju Telaga Ngebel. Menurutnya, keberadaan truk pengangkut material, terutama dari aktivitas tambang ilegal, mengganggu kenyamanan wisatawan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih, jalur tersebut belum sepenuhnya memadai untuk berbagi ruang dengan kendaraan berat.
Dalam paparannya, tim SPITM ITB menginventarisasi kondisi pertambangan di lima klaster wilayah, yakni Jenangan–Ngebel, Pulung, Sawoo, Sambit, dan Badegan. Kajian tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, perubahan tata guna lahan, dampak lingkungan dan sosial, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga rekomendasi tata kelola pertambangan berkelanjutan.
Berdasarkan Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 serta Rencana Ketentuan Khusus Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara GISTARU 2024–2044, lokasi penambangan yang disurvei belum berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Sebagian besar lokasi berada pada kawasan pertanian, hutan tanaman kering, dan permukiman.
Karena itu, tim kajian merekomendasikan perlunya kajian lanjutan untuk menginventarisasi kawasan yang layak dikembangkan sebagai kawasan pertambangan sesuai ketentuan tata ruang.
Dari sisi perubahan tata guna lahan, klaster Jenangan–Ngebel tercatat sebagai wilayah dengan area terganggu terbesar, yakni sekitar 38,5 hektare. Laju ekspansi tambang di wilayah tersebut rata-rata mencapai 0,89 hektare per tahun. Selain itu, masih terdapat sekitar 15,31 hektare lahan yang belum direklamasi sehingga perlu menjadi prioritas dalam strategi pengelolaan pascatambang.
Tim kajian juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani. Di antaranya pengelolaan air limbah tambang, pengendalian debu, pengelolaan limbah B3, stabilitas lereng, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah jalur Jenangan–Ngebel yang merupakan akses utama menuju kawasan wisata Telaga Ngebel. Jalur tersebut masih digunakan sebagai lintasan angkutan material tambang. Dalam kajian disebutkan, intensitas kendaraan pengangkut material dapat mencapai 300 hingga 500 truk per hari, dengan muatan rata-rata 9 hingga 12 ton. Bahkan, terdapat truk over dimension over loading atau ODOL dengan muatan mencapai sekitar 15 ton.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, terutama masyarakat dan wisatawan yang melintas menuju kawasan Ngebel.
Selain memaparkan kondisi eksisting, tim SPITM ITB juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang. Rekomendasi tersebut antara lain pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian Pertambangan, audit keselamatan seluruh lokasi tambang, pembangunan Dashboard GIS Pertambangan Kabupaten, penyusunan peta jalan penanganan pertambangan tanpa izin atau PETI, serta pembangunan koridor hauling khusus.
Koridor hauling tersebut dinilai penting untuk memisahkan jalur angkutan tambang dari jalur masyarakat dan pariwisata. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dari sektor pertambangan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga, kenyamanan wisatawan, dan kualitas infrastruktur publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal saat ini sudah berada pada kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, jika tidak segera disiapkan langkah penanganan jangka panjang, persoalan tersebut akan semakin kompleks.
“Karena itu, kajian ini menjadi sangat penting. Kami sudah memiliki dokumen kajian yang representatif untuk menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi. Perizinan nantinya akan dilihat dari berbagai aspek hasil kajian. Yang paling penting adalah komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun,” ungkap Sekda.
Melalui FGD ini, Pemkab Ponorogo berharap hasil kajian akademis SPITM ITB dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan pertambangan yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah.




