
Belakangan ini, kita seperti hidup di tengah pemerintahan yang gemar membuat pernyataan-pernyataan aneh—atau, kalau mau lebih sopan, lucu. Program MBG yang menyebabkan banyak keracunan dianggap wajar, sebab dari jutaan porsi yang dibagikan, “hanya” ribuan yang bermasalah. Bencana besar di Sumatra pun dijelaskan sebagai semata-mata urusan cuaca, seolah-olah alam bekerja sendirian, tanpa campur tangan manusia, tanpa sejarah eksploitasi panjang yang sengaja dilupakan.
Narasi semacam ini terasa akrab. Setiap kali terjadi sesuatu yang buruk, selalu ada cara untuk membuatnya terdengar normal. Selalu ada alasan untuk meredam kegelisahan, agar publik tidak terlalu banyak bertanya. Sebab pertanyaan, seperti kita tahu, sering kali merepotkan.
Dalam pola berpikir seperti itulah, persoalan tambang pasir di Ponorogo kini berdiri. Di berbagai titik, tambang ilegal beroperasi terang-terangan. Bukit-bukit yang dulu menjadi penyangga alam diratakan bahkan dicekungkan, hutan yang pernah hijau kini gundul, dan tanah dibiarkan berlubang-lubang, menyisakan cekungan yang tak pernah benar-benar kita tahu akan menjadi apa saat hujan deras datang, danau pemancingan mungkin ya?.
Warga mulai resah, sosial media gaduh. Bukan tanpa alasan. Penambangan pasir yang dilakukan secara brutal jelas menyimpan potensi bencana. Longsor bukan cerita fiksi, banjir bukan dongeng sebelum tidur yang indah. Keduanya adalah kemungkinan nyata yang tinggal menunggu waktu dan cuaca sebagai pemicu terakhir.
Namun yang menarik—dan barangkali juga menyedihkan—adalah respons pemerintah daerah. Alih-alih menutup tambang-tambang tersebut, langkah yang dipilih justru memberi ruang bagi mereka untuk mengurus izin. Seolah-olah persoalan utama dari semua ini hanyalah soal administrasi. Seolah-olah dengan legalisasi, risiko longsor dan banjir bisa ikut dilegalkan, lalu resiko tersebut menghilang dengan sendirinya dengan sopan.
Di titik ini, kita patut berhenti sejenak dan bertanya: apa sebenarnya yang ingin diselesaikan?
Bu, tak kandani yo. Yang menyebabkan bencana itu bukan karena tambangnya ilegal atau legal. Masalahnya bukan pada stempel izin, bukan pula pada lembaran dokumen yang tersimpan rapi di map yang disetorkan ke kantor panjenengan. Masalah utamanya adalah cara menambang—yang serampangan, rakus, dan abai terhadap daya dukung lingkungan.
Bukit yang dipotong tanpa perhitungan tetap berisiko longsor, meski izinnya lengkap. Hutan yang digunduli tetap kehilangan fungsinya sebagai penahan air, meski semua pajak dibayar tepat waktu. Tanah yang dilubangi tanpa reklamasi tetap menjadi ancaman, meski papan nama perusahaan dipasang besar-besar.
Legalisasi, dalam situasi seperti ini, lebih sering menjadi kosmetik kebijakan. Ia mempercantik wajah persoalan di atas kertas, tetapi membiarkan luka yang sama menganga di lapangan. Yang berubah hanya status hukumnya, bukan watak eksploitasinya.
Lebih jauh lagi, legalisasi sering kali memberi kesan seolah negara sudah “hadir” dan “mengatur”. Padahal yang diatur hanyalah alur izin dan retribusi, bukan dampak ekologis yang nyata dirasakan warga. Negara tampak sibuk memastikan siapa setor ke mana, sementara tanah, air, dan ruang hidup dibiarkan menanggung akibatnya sendiri.
Di sinilah ironi itu bekerja. Negara tampil tegas di meja rapat, tetapi absen di lereng bukit. Regulasi berjalan rapi di atas kertas, sementara alat berat terus menggerus tanah tanpa jeda. Kita menyebutnya penataan, padahal yang terjadi sering kali hanya pembiaran yang dilegalkan.
Barangkali karena bagi sebagian pengambil kebijakan, bencana selalu terasa jauh—selama belum benar-benar masuk ke halaman rumah sendiri. Longsor masih dianggap potensi, banjir masih disebut kemungkinan. Yang nyata justru angka pemasukan daerah, peluang investasi, dan laporan yang bisa dipresentasikan.
Padahal, sejarah di banyak tempat sudah berkali-kali menunjukkan: ketika alam diperlakukan semata sebagai sumber daya, ia akan menagih dengan caranya sendiri. Dan tagihan itu hampir selalu dibayar oleh warga biasa—oleh mereka yang rumahnya paling dekat dengan sungai, paling bawah dari lereng, dan paling jauh dari ruang pengambilan keputusan.
Maka, jika pemerintah sungguh ingin mencegah bencana, pertanyaannya bukan “bagaimana tambang ini dilegalkan”, melainkan “perlu atau tidak tambang ini ada”. Bukan “siapa yang punya izin”, tetapi “sejauh mana lingkungan mampu menanggungnya”.
Menambang bukan sekadar soal hukum, melainkan soal etika. Soal kesadaran bahwa ada batas yang tidak boleh dilampaui, meski secara ekonomi terlihat menggiurkan. Tanpa kesadaran itu, legalisasi hanya akan menjadi jalan pintas menuju kerusakan yang lebih rapi secara administrasi.
Bu, menutup mata memang lebih mudah daripada mengambil keputusan yang tidak populer. Tapi alam tidak pernah peduli pada popularitas. Ia hanya merespons perlakuan. Dan ketika respons itu datang, tak ada izin apa pun yang bisa dijadikan tameng.
Legalisasi tambang bukan solusi. Ia hanya penundaan—hingga suatu hari, kita kembali bertanya dengan nada heran: sejak kapan bencana ini terjadi? Padahal jawabannya, sekali lagi, sederhana. Ia sudah lama dipersiapkan.




