
PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan. Total jam kerja dipangkas lima jam dalam sepekan, dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN Ponorogo selama Ramadhan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri, menjelaskan bahwa pengurangan dilakukan dengan memangkas satu jam kerja setiap hari selama Ramadhan.
“Normalnya 37,5 jam per minggu. Selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu,” terangnya.
Rincian Jam Kerja ASN Ponorogo Selama Ramadhan
Perangkat daerah lima hari kerja:
Masuk tetap pukul 07.30 WIB
Senin–Kamis pulang pukul 14.45 WIB
Jumat pulang pukul 11.00 WIB
Perangkat daerah enam hari kerja:
Senin–Kamis masuk 07.30 WIB, pulang 13.30 WIB
Jumat pulang 11.00 WIB
Sabtu pulang 12.30 WIB
Meski ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan 2026, Pemkab Ponorogo memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh terganggu,” tegas Denik.
Penyesuaian ini diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada warga Ponorogo.***




