
PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali menegaskan mekanisme pengelolaan parkir kendaraan di kawasan wisata Telaga Ngebel. Wisatawan yang berkunjung dipastikan hanya perlu membayar satu kali, yakni saat membeli tiket masuk, karena di dalamnya sudah termasuk retribusi parkir kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menegaskan bahwa retribusi parkir telah menjadi satu paket dengan tiket masuk wisata Telaga Ngebel. Dengan sistem tersebut, pengunjung tidak dibenarkan lagi membayar parkir tambahan ketika memarkir kendaraan di area yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pengunjung sudah membayar retribusi ketika memarkir kendaraan di bahu jalan sekeliling Telaga Ngebel yang menjadi kewenangan dinas perhubungan,” kata Wahyudi, Kamis (15/1/2026).
Penegasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wisatawan, terutama saat kunjungan meningkat signifikan pada akhir pekan maupun hari libur nasional. Pemkab Ponorogo ingin memastikan tidak ada pungutan ganda yang dapat merugikan pengunjung.
Meski demikian, Wahyudi menjelaskan adanya perbedaan mekanisme pembayaran apabila pengunjung memilih memarkir kendaraan di lahan milik warga yang menyediakan jasa penitipan. Area tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Pemkab mengizinkan keberadaan area parkir di lahan milik penduduk. Kalau pengunjung tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, otomatis menggunakan jasa penitipan,” terangnya.
Penjelasan lebih teknis disampaikan Koordinator Parkir Kawasan Telaga Ngebel, Jito. Ia memaparkan bahwa retribusi parkir yang dibayarkan bersamaan dengan tiket masuk mencakup beberapa titik resmi parkir milik pemerintah daerah.
“Baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Petugas kami menata parkir sepeda motor di kanan kiri dermaga, serta area dalam untuk roda empat,” ungkap Jito.
Ia memastikan seluruh petugas parkir di lapangan telah memahami mekanisme tersebut, sehingga pengunjung yang sudah membayar retribusi parkir di pintu masuk tidak akan dikenai biaya tambahan di area parkir resmi.
Selain area parkir resmi, Jito menyebut masih terdapat kantong-kantong parkir di lahan milik warga yang difungsikan sebagai tempat penitipan kendaraan. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan hanya berlaku jika pengunjung memilih parkir di lokasi tersebut.
“Kalau parkir di tepi jalan umum, saya berani pastikan tidak ada pungutan tambahan,” tegasnya.
Adapun besaran retribusi parkir yang telah termasuk dalam tiket masuk Telaga Ngebel yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil segala jenis. Jito mengakui bahwa area parkir dekat dermaga kerap cepat penuh saat kunjungan wisatawan membludak, sehingga sebagian pengunjung akhirnya memanfaatkan lahan parkir milik warga.
Untuk mengantisipasi keluhan wisatawan, pihak pengelola juga menyiapkan mekanisme pengembalian retribusi apabila pengunjung tidak mendapatkan area parkir resmi.
“Kalau ada yang komplain karena tidak mendapat area parkir di bahu jalan, petugas di pintu masuk akan mengembalikan retribusi dan meminta karcisnya. Tapi kebanyakan pengunjung justru ingin parkir dekat titik kumpul,” ujar Jito.
Ia menambahkan, lokasi penitipan kendaraan yang dikelola warga antara lain berada di sebelah utara masjid, selatan Pos Ketan, serta area penitipan Selo Temon. Jito kembali menegaskan batas kewenangan pengelolaan parkir antara pemerintah daerah dan warga.
“Sekali lagi, retribusi parkir yang sudah dibayar di pintu masuk mencakup bahu jalan dan lapangan depan dermaga. Kalau parkir di lahan milik warga dan depan resto, bukan termasuk fasilitas pemerintah,” pungkasnya.***




