Tambang di Kawasan Telaga Ngebel Tidak Boleh Bertambah, Apa yang Akan Dilakukan Pemkab?

Tambang di Kawasan Telaga Ngebel Tidak Boleh Bertambah, Apa yang Akan Dilakukan Pemkab? (Kominfo Ponorogo)

PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus memantau aktivitas pertambangan di wilayahnya, meski proses perizinan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Hal itu disampaikan Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, saat meninjau langsung salah satu tambang bersama anggota DPRD Jawa Timur, Miseri Efendi dan Atika Banowati pada Selasa (20/1/2026).

“Kita hari ini mengecek langsung, karena lokasi ini berada di jalur wisata. Maka kita ingin melihat seperti apa kondisi tambangnya dan seberapa besar tingkat kerusakannya,” ujar Lisdyarita.

Ia menegaskan, tambang yang dikunjungi tersebut merupakan tambang berizin. Namun demikian, pihaknya tetap ingin memastikan operasional tambang berjalan sesuai ketentuan, terutama soal dampak lingkungan.

“Harapan saya, sambil kita melihat kondisi di lapangan, kita juga mencari solusi terbaik untuk masyarakat Ponorogo,” tambahnya.

Baca Juga: —  HUT ke-25, BAZNAS Ponorogo Salurkan Bantuan Lima Program Unggulan

Lisdyarita juga mengingatkan para pemilik tambang agar memperhatikan aturan distribusi material.

“Saya pesan kepada seluruh pemilik tambang, ketika menaruh pasir di bak truk jangan melebihi muatan,” tegasnya.

Menurut Lisdyarita, saat ini terdapat sembilan tambang legal di Kabupaten Ponorogo. Pemerintah daerah melakukan pengecekan untuk memastikan mana yang masih aktif dan mana yang sudah berhenti beroperasi. 

Ia menekankan bahwa seluruh tambang legal wajib melaksanakan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai.

“Semua izin pertambangan itu kewenangannya ada di provinsi, bukan di Pemkab Ponorogo. Namun kami tetap hadir mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Anik Atika Banowati, menyoroti keberadaan tambang di Kecamatan Ngebel yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata alam utama di Ponorogo.

Menurutnya, aktivitas tambang berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan merusak citra kawasan wisata.

Baca Juga: —  Pembangunan Jembatan Wagir Lor Tetap Jaga Aksesibilitas Warga

Karena itulah, dia mengharapkan kedepan tidak ada lagi penambahan jumlah tambang yang ada di kawasan wisata Telaga Ngebel.

“Jangan ada penambahan tambang di daerah Ngebel, karena ini daerah wisata,” ujar Atika Banowati.

Anggota DPRD Jawa Timur lainnya yang juga langsung terjun di lokasi tambang Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Miseri Efendi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus dilengkapi izin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan.

“Kalau tidak dipenuhi, maka akan terkena sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasinya bisa mencapai Rp100 miliar,” jelasnya.

Ia menekankan kepada seluruh pemilik tambang yang ada di Kabupaten Ponorogo untuk melakukan reklamasi ketika kegiatan penambahan telah selesai.

“Pokoknya seluruh izinnya dipenuhi, termasuk kewajiban reklamasi untuk bekas tambang,” pungkasnya.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: