
PONOROGONEWS.ID – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan kosong di area SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, sebagai lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak melanggar ketentuan apa pun.
Kepala Diskomindag Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa lahan yang diusulkan bukan bagian dari fasilitas pendidikan aktif, melainkan aset desa yang kebetulan berada di dekat lingkungan sekolah.
“Kasus di SDN 1 Karangrejo tidak ada yang menyalahi aturan. Lahan yang diusulkan adalah lahan kosong dan merupakan aset desa,” ujar Saniran dikutip dari laman Antara News.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah banner penolakan yang terpasang di sekitar sekolah. Banner itu dipasang oleh pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Alumni SDN 1 Karangrejo, dengan pesan seperti
“Kami menolak pembangunan KDMP di lingkungan pendidikan” dan “Alumni SDN 1 Karangrejo menolak keras pendirian KDMP”.
Saniran menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri dasar penolakan tersebut dan belum mengetahui siapa yang memasang banner itu.
“Kami belum mengetahui pihak mana yang mengatasnamakan masyarakat peduli pendidikan dan alumni SDN 1 Karangrejo, apalagi alasan mereka menolak,” katanya.
Menanggapi dinamika tersebut, pemerintah desa berencana menggelar kembali musyawarah desa (musdes) untuk mengevaluasi usulan lokasi KDMP.
Padahal, pada musdes sebelumnya, yang turut melibatkan pihak sekolah—lahan tersebut telah disepakati untuk dimanfaatkan.
Menurut Saniran, usulan lokasi itu awalnya berasal dari camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang kemudian berkoordinasi dengan kepala desa.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima laporan adanya penolakan serupa dari wilayah lain.
Ia menambahkan bahwa penentuan lokasi KDMP sudah merujuk pada Surat Edaran Mendagri mengenai percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung KDMP.***




