Propemperda 2026 Jadi Arah Penentu Kebijakan Daerah, DPRD dan Pemkab Ponorogo Samakan Langkah

Propemperda 2026 Jadi Arah Penentu Kebijakan Daerah, DPRD dan Pemkab Ponorogo Samakan Langkah

PONOROGONEWS.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo pada Senin (24/11/2025) menegaskan posisi strategis Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagai pondasi utama dalam menentukan arah kebijakan daerah sepanjang tahun 2026. 

Melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, Propemperda 2026 ditetapkan sebagai landasan hukum yang menjadi acuan penyusunan seluruh kebijakan strategis pemerintah daerah.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menekankan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rancangan regulasi, tetapi dokumen kunci yang memastikan setiap langkah pembangunan tahun 2026 memiliki dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, penyusunan Propemperda harus dilakukan secara teliti agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

“Propemperda memuat berbagai usulan regulasi strategis kebijakan pemerintah tahun 2026 yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum kuat bagi pelaksanaan program prioritas daerah,” ujar Dwi Agus.

Ia menyebutkan bahwa regulasi yang masuk dalam Propemperda menjadi rujukan utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memacu pertumbuhan ekonomi Ponorogo.

“Diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo.”

Karena sifatnya yang strategis, Propemperda 2026 akan menjadi kompas bagi berbagai kebijakan daerah, mulai dari penyusunan anggaran, perencanaan program prioritas, hingga pembentukan regulasi pendukung. Hal ini ditegaskan kembali saat pembahasan Raperda APBD 2026, dimana keberadaan Propemperda menjadi acuan legal bagi penetapan arah kebijakan fiskal daerah.

“Dokumen ini tidak hanya berisi rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tetapi juga mencerminkan arah pembangunan prioritas kebijakan tentang komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Dwi Agus.

Baca Juga: —  Semua Desa di Ponorogo Harus Punya Koperasi Merah Putih, Ini Kendala di Lapangan

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam kesempatan itu juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2026. Ia mengapresiasi masukan dewan dan menegaskan bahwa seluruh kebijakan anggaran akan disusun berdasarkan regulasi dan prioritas yang telah ditetapkan melalui Propemperda 2026.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya dengan harapan semua itu dapat dijalankan dengan amanah dalam mewujudkan visi Kabupaten Ponorogo yang hebat,” ungkap Lisdyarita.

Penetapan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal sinkronisasi kebijakan antara legislatif dan eksekutif. 

Dengan adanya landasan hukum yang jelas, seluruh program dan kebijakan daerah yang dijalankan sepanjang tahun 2026 diharapkan lebih terarah, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat Ponorogo.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: