
PONOROGONEWS.ID – Pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh wilayah Ponorogo menandai komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan akses keadilan yang lebih merata.
Kini, masyarakat di 281 desa dan 26 kelurahan dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah berkat hadirnya unit layanan ini.
“Di setiap posbankum terdapat tiga paralegal dan seorang peacemaker (juru damai) yang ditunjuk melalui SK (surat keputusan) kepala desa atau lurah,” kata Indra Aji Saputra, perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Ponorogo dikutip dari laman resmi Kabupaten Ponorogo.
Sebagai garda terdepan pelayanan hukum tingkat desa, posbankum dirancang untuk memberikan empat layanan inti: informasi serta konsultasi hukum, pendampingan dan advokasi, mediasi sengketa, hingga layanan rujukan advokat. Indra menjelaskan bahwa pembentukan posbankum merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Hukum sebagai langkah awal menjelang penerapan KUHP baru pada 2026, terutama dalam penerapan prinsip restorative justice di desa dan kelurahan.
“Posbankum dibentuk berdasarkan surat dari Kementerian Hukum sebagai persiapan penerapan KUHP baru tahun 2026, terutama terkait restorative justice di tingkat desa atau kelurahan,” jelasnya.
Indra menegaskan bahwa paralegal yang bertugas di posbankum bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau advokat, melainkan perangkat desa maupun warga yang bekerja dalam supervisi organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi.
Sementara itu, peacemaker adalah kepala desa atau lurah yang dipersiapkan sebagai juru damai.
“Mereka bertugas menyelesaikan persoalan hukum sejak tingkat paling bawah sebelum masuk ke ranah peradilan,” ungkapnya.
Jika masyarakat membutuhkan pendampingan lanjutan, posbankum juga berperan sebagai penghubung menuju OBH terakreditasi. Saat ini Kementerian Hukum telah menetapkan dua lembaga, yakni LBH Muhammadiyah dan LBH UIN Ponorogo, untuk menangani perkara yang tidak dapat dirampungkan di tingkat desa.
“Kementerian Hukum sudah menunjuk LBH Muhammadiyah dan LBH UIN Ponorogo yang membantu penyelesaian persoalan hukum yang tidak selesai di tingkat desa,” imbuh Indra.
Pemerintah daerah saat ini tengah mengawal pelatihan bagi paralegal dan peacemaker oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Setelah menyelesaikan pelatihan, paralegal akan mendapatkan predikat certified paralegal of legal aid (CPLA) dan kepala desa atau lurah memperoleh gelar non litigation peacemaker (NLP).
“Pelatihannya di bawah BPHN, sepenuhnya gratis, mulai materi hingga praktik lapangan,” ujar Indra.
Keberadaan posbankum diharapkan menjadi solusi pertama bagi masyarakat ketika menghadapi masalah hukum. Layanan yang terpusat di kantor desa dan sepenuhnya bebas biaya ini diproyeksikan mampu membantu penyelesaian persoalan hukum sejak tingkat akar rumput.
“Harapannya posbankum mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul di desa. Bersamaan itu, meringankan beban masyarakat karena seluruh layanan di posbankum gratis tanpa biaya,” pungkasnya.***



