
PONOROGONEWS.ID – Upaya konsisten Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menertibkan peredaran barang kena cukai kembali membuahkan hasil. Pada forum “Sinergisitas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Ponorogo dalam Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT)” yang digelar di Surabaya, Sabtu (15/11/2025), Ponorogo dianugerahi predikat sebagai daerah terbaik di wilayah Madiun dalam penegakan hukum barang kena cukai.
Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, hadir secara langsung dalam acara tersebut bersama Kasatpol PP, Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Pusputaningarti, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Ringga Dwi Heri Irawan, Direktur Hospitel Bantarangin Enggar Triadji Sambodo, serta Kepala Dinas Kominfo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo.
Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas langkah konsisten Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai serta memaksimalkan pemanfaatan DBHCT.
Lisdyarita mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Ia menyatakan bahwa capaian tersebut akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola DBHCT di Ponorogo.
“Kami terus berupaya meningkatkan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan dana ini digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ungkap Lisdyarita.
Bunda Lisdyarita juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan membeli produk rokok resmi, khususnya yang dihasilkan UMKM lokal. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat, gempur rokok ilegal untuk Ponorogo yang lebih hebat,” tegasnya.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima alokasi DBHCT sebesar Rp46 miliar dengan serapan anggaran mencapai 30,5 persen pada semester pertama. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah program prioritas, antara lain peningkatan kesejahteraan petani tembakau melalui pembangunan sarana irigasi, jalan produksi, dan gudang penyimpanan hasil tembakau.
Selain itu, DBHCT juga digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, penguatan industri hasil tembakau, serta kampanye kesehatan masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat semakin kuat sehingga pengelolaan DBHCT dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. adv




