
PONOROGONEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang menghargai dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan kejaksaan dan menunggu hasil penyidikan,” kata Lisdyarita dikutip dari Antara News.
Lisdyarita menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto. Laporan tersebut terkait aktivitas penggeledahan di kantor Dinsos P3A serta pemanggilan sejumlah pegawai oleh penyidik kejaksaan.
“Sampai saat ini saya belum mendapat laporan resmi. Informasi yang beredar juga masih menyebutkan anggaran tahun 2023 dan 2024, sehingga kami menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lisdyarita mengungkapkan bahwa Pemkab Ponorogo sebelumnya telah merencanakan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat pada penghujung tahun 2025. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda seiring adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Penundaan juga dipengaruhi oleh keterbatasan waktu agar pelaksanaan program bantuan sosial dapat dilakukan secara matang dan tepat sasaran.
“Karena waktunya sudah mepet dan kami ingin penyaluran tepat sasaran, maka bansos ditunda dan masuk SILPA untuk dilaksanakan pada 2026,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Lisdyarita mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“ASN harus bekerja dengan baik dan bijak agar tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Lisdyarita.***



