
PONOROGONEWS.ID – Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita memberikan kepastian terkait pelestarian alam. Terbaru bunda Lisdyarita memastikan akan terus memantau aktivitas tambang, khususnya yang ada di Ngebel hingga Jenangan.
“Pelanggaran bisa berakibat penutupan tambang hingga proses hukum. Para penambang harus berhati-hati dan benar-benar memperhatikan lokasi serta izin agar tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun pelanggaran hukum,” ujar Lisdyarita.
Tidak hanya itu, Lisdyarita mengajak semuanya untuk bergotong royong agar bekas-bekas tambang galian C di Ponorogo bisa dimanfaatkan lagi, salah satunya dengan penanaman pohon.
Plt Bupati Ponorogo itu mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mataraman bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo menginisiasi rehabilitasi lahan bekas tambang galian C di Dusun Puyut Desa Plalangan Kecamatan Jenangan, Kamis (18/12/2025).
“Muncul potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas kalau kita tidak melakukan upaya penyelamatan. Dengan menanam pohon di bibir sungai akan menahan pergerakan tanah,” jelasnya.
Sementara itu,, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengharapkan seluruh pelaku usaha pertambangan memathui Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perda sudah mengatur rinci wilayah mana saja yang boleh ditambang dan yang tidak. RTRW harus ditegakkan untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan,” jelas Dwi Agus.
Disisi lain, dirinya terus mendorong agar Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat agar membebaskan Kecamatan Ngebel dan Jenangan dari aktivitas penambangan.
Alasannya, karena Ngebel adalah kawasan wisata sementara Kecamatan Jenangan adalah wilayah penyangganya.
“Ngebel itu kawasan wisata dan Kecamatan Jenangan sebagai wilayah penyangganya sehingga harus terlindungi dari aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Koordinator penanaman pohon, Ahmad Subeki mengatakan bahwa tambang itu boleh, tapi lingkungan harus tetap diperhatikan agar tetap lestari.
“Tambang boleh ada, tapi lingkungan harus dijaga. Bekas tambang yang terbengkalai wajib dipulihkan agar alam tetap lestari. Kita tidak boleh menunggu kerusakan parah untuk bertindak,” jelasnya.***



