
PONOROGONEWS.ID – Dalam penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy mengatakan Kejari Kabupaten Ponorogo telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp1,6 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari hasil rampasan perkara pidana umum maupun khusus selama periode Januari hingga November 2025.
“Dan yang tak kalah penting terkait PNBP, pada periode Januari sampai November Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menghasilkan PNBP sejumlah Rp1,6 miliar yang akan disetorkan ke negara,” jelas Zulmar.
Selain itu, pada Kamis (27/11/2025) Kejari Ponorogo melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana sebanyak 74 ribu barang bukti.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, obat-obatan dan sediaan farmasi, bahan peledak, barang elektronik, pakaian, serta sejumlah barang bukti lain.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor Print-859/M.5.26/BP/Apa/11/2025 tertanggal 24 November 2025. Total terdapat 74.149 item barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari perkara yang telah inkrah antara Juni hingga November 2025.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita turut hadir dan ikut memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya Kejari Ponorogo yang dinilai memberikan rasa aman lebih luas bagi masyarakat.
“Saya terima kasih sekali dengan Kejaksaan Ponorogo. Kami dari Pemkab Ponorogo apresiasi setinggi-tingginya karena dengan adanya pemusnahan alat yang sudah inkrah, otomatis masyarakat Ponorogo merasa lebih nyaman,” ujarnya.
Menurut Lisdyarita, pemusnahan barang bukti, terutama narkotika dan minuman keras, berkontribusi besar terhadap meningkatnya ketertiban di wilayah setempat.
“Karena tidak ada lagi sabu, terus juga alhamdulillah berkurangnya miras di Ponorogo. Jadi kami ucapkan terima kasih banyak,” pungkasnya.***



