
PONOROGONEWS.ID – Kabar baik datang bagi para pekerja di Ponorogo. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 resmi naik 6,11 persen, atau meningkat Rp146.917 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMK Ponorogo 2026 ditetapkan sebesar Rp2.549.876, naik dari UMK 2025 sebesar Rp2.402.959.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ponorogo, Eko Nugroho, menyambut positif kenaikan UMK tersebut. Meski begitu, ia menekankan pentingnya komitmen pengusaha untuk mematuhi penetapan UMK terhitung mulai Januari 2026.
“Yang menjadi catatan, sampai sekarang masih ada pengusaha yang belum menerapkan UMK. Ini terus menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan,” ujar Eko di Ponorogo, Selasa.
Menurut Eko, UMK harus menjadi standar minimum pengupahan yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan. Karena itu, diperlukan langkah konkret agar kebijakan kenaikan UMK tidak hanya berhenti pada penetapan angka, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo akan melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan UMK 2026. SPSI pun menyatakan siap terlibat aktif dalam proses pengawasan tersebut.
“Kami ingin aturan ini benar-benar dijalankan. Itu harapan buruh,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, mengungkapkan bahwa belum semua perusahaan mampu menerapkan UMK karena kendala kapasitas usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMK wajib diberlakukan bagi pengusaha dengan omzet tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
“Di Ponorogo, pengusaha dengan omzet seperti itu jumlahnya tidak banyak. Biasanya hanya SPBU atau usaha ritel berskala besar,” kata Sumeru.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tetap memperhatikan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja.***




