
PONOROGONEWS.ID – Polemik mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru. Sepekan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, pemerintah daerah kini menahan langkah untuk memastikan apakah kebijakan rotasi jabatan itu akan tetap dijalankan atau dibatalkan.
Mutasi yang diteken hanya beberapa saat sebelum OTT berlangsung pada Jumat (8/11) itu kini berada dalam proses evaluasi menyeluruh. Pemkab belum ingin gegabah mengambil keputusan sebelum seluruh aspek hukum dan administratif diverifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama selama masa transisi ini.
“Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” ujar Lisdyarita dikutip dari Antara News.
Sesuai dokumen, mutasi tersebut sedianya berlaku per 10 November sebagai TMT jabatan baru. Namun hingga kini, seluruh ASN yang tercantum dalam daftar rotasi masih bekerja di posisi lama sambil menunggu keputusan final pemerintah daerah.
Langkah penundaan ini dipandang penting untuk menjaga stabilitas organisasi setelah terjadinya gejolak politik dan hukum di tingkat kabupaten.
Lisdyarita menyebut Pemkab harus memiliki kepastian dasar hukum agar setiap kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru. Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban menjaga keberlanjutan layanan masyarakat tanpa terganggu dinamika politik yang sedang berjalan.
Kepala Bagian Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, mempertegas bahwa jajaran ASN tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Sugeng menjelaskan, kajian legalitas sangat diperlukan karena mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT berlangsung. Kondisi itu membuat pemerintah perlu melakukan verifikasi tambahan untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi dan tidak melanggar aturan kepegawaian.
Dari total 138 ASN yang masuk dalam daftar mutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno, dipindah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan). Sementara Supriyanto, pejabat sebelumnya di Dispertahankan, digeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo. Selebihnya adalah sekretaris dinas, camat, kepala bidang, dan lurah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan apakah mutasi tersebut akan diberlakukan penuh, direvisi, atau dibatalkan. Namun Pemkab memastikan proses evaluasi berlangsung objektif serta mengedepankan integritas birokrasi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap langkah penataan ASN nantinya akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan publik.
Dengan demikian, kepastian soal nasib mutasi 138 ASN tersebut baru akan ditentukan setelah kajian hukum tuntas.***




