
PONOROGONEWS.ID – Kebakaran besar yang terjadi di Hong Kong menyisakan kesedihan besar bagi warga Ponorogo. Pasalnya salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo menjadi korban kebakaran apartemen di Hong Kong. Dina Martiana (36) dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi kebakaran apartemen Wang Fuk di Hong Kong.
Kabar itu diterima keluarga Dina yang kediamannya berada di Desa Tajug, Kecamatan Siman, pada Sabtu (29/11/2025) usai pemerintah Hong Kong mengonfirmasi identitas jenazah.
Perangkat Desa Tajug, Tohirin, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi bahwa korban adalah warganya.
“Tadi malam kepala desa memberi tahu, yang jadi korban itu memang Mbak Dina, putri Pak Samud,” ujar Tohirin, Minggu (30/11/2025).
Menurut keterangannya, keluarga sebenarnya sudah menerima kabar sejak awal tragedi. Akan tetapi masih menunggu kkonfirmasi yang pasti dari pemerintah Hong Kong.
Jika proses pemulangan selesai, jenazah PMI asal Ponorogo yang malang itu akan dikebumikan di pemakaman umum Sukun, Desa Tajug.
Masih menurut keterangan Tohirin, keluarga sedang menunggu kedatangan jenazah yang diperkirakan tiba di Indonesia pada Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya, adik korban, Riko Andi, mengatakan kekhawatiran keluarga muncul usai mengetahui apartemen sang kakak bekerja di Hong Kong ikut terbakar. Keluarga pun berusaha menghubungi Dina namun tidak membuahkan hasil.
“Baru dapat kabar pasti Sabtu siang, setelah petugas memastikan lewat dokumen dan barang milik kakak,” ujar Riko.
Riko menyampaikan, keluarga semakin terpukul usai mendapat informasi bahwa kakaknya meninggal sata berusaha melindungi majikannya.
“Katanya terjebak di ruangan, mau turun tidak bisa, karena asap dari bawah, jadi hanya bisa bertahan,” jelasnya.
Diketahui, Dina bekerja di Hong Kong selama empat tahun sebagai tulang punggung keluarga. Ia adalah anak sulung dari empat bersaudara. Ia meninggalkan suami dan seorang anak yang kini duduk di bangku SMP IX.
Menurut penjelasan sang adik, Dina memasuki tahun kedua kontrak kerja, kontrak yang pertama habis dan memperpanjang kembali kontraknya dengan majikan yang sama.
Sementara itu, diketahui sebanyak 7 WNI dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi kebakaran apartemen Hong Kong. Mereka diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong. Sedangkan 79 WNI lainnya masih dinyatakan hilang.***




