Langgar Undang-undang, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi Dijalan Raya

Langgar Undang-undang, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi Dijalan Raya (Kominfo Ponorogo)

PONOROGONEWS.ID – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo secara tegas melarang operasional kereta kelinci di jalan raya. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (rakor) FLLAJ yang digelar Rabu (14/1/2026), menyusul maraknya kendaraan modifikasi tersebut yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menegaskan bahwa kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Kereta kelinci bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kabupaten Ponorogo.

Menurut Wahyudi, kendaraan modifikasi menyerupai kereta api dengan gerbong terbuka itu belum melalui uji kelayakan jalan, tidak memiliki izin sebagai angkutan umum, serta tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Rakor FLLAJ yang berlangsung di Aula Dishub Ponorogo tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPRD Ponorogo dengan Paguyuban Angkutan Umum Ponorogo–Purwantoro (PAUB) dan Madiun Mania Community yang digelar pada Senin (12/1/2026).

Meski telah diputuskan dilarang beroperasi, Dishub Ponorogo tetap akan melakukan pendataan dan pemetaan jumlah kereta kelinci berdasarkan sebaran wilayah. Selain itu, sosialisasi terkait bentuk pelanggaran dan tingkat bahaya penggunaan kereta kelinci juga akan digencarkan dengan melibatkan Dinas Pendidikan hingga Kantor Kementerian Agama.

“Pengguna kereta kelinci ini sebagian besar adalah anak-anak TK, RA (raudhatul athfal), dan madrasah. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ungkap Wahyudi.

Ia menegaskan, penertiban kereta kelinci tidak memerlukan payung hukum tambahan berupa peraturan bupati. Sebab, larangan pengoperasian kendaraan tanpa uji kelayakan jalan telah diatur secara jelas dalam undang-undang. “Setelah tahap pendataan dan sosialisasi, akan dilakukan penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga: —  PUDAM Tirta Katong Ponorogo Luncurkan Produk AMDK Banyu Kendi, Siap Bersaing dengan Swasta

Sementara itu, Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, menyarankan agar sosialisasi dilakukan dengan batas waktu yang jelas. Pasalnya, saat ini tercatat sekitar 71 unit kereta kelinci masih beroperasi di wilayah Ponorogo. “Penindakan memang opsi terakhir, tetapi harus ada tenggat waktu agar ada progres di lapangan. Paguyuban kereta kelinci juga perlu membuat komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.

Senada, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono, menekankan pentingnya kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.

Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Langkah preventif melalui imbauan dan sosialisasi dikedepankan. Penegakan hukum menjadi tahapan akhir,” katanya.

Dalam rakor tersebut, Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Ponorogo, Mahendro Akso, turut memaparkan hasil survei di kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Hasilnya menunjukkan lonjakan pengunjung saat akhir pekan dan hari libur yang memicu kemacetan, salah satunya akibat parkir kereta kelinci.

“Dalam satu hari, sekitar 30 unit kereta kelinci masuk ke kawasan MRMP. Kondisi ini melebihi kapasitas jalan dan berdampak pada kemacetan hingga ke ruas jalan Ponorogo–Sampung,” ungkapnya.

Untuk memperkuat sosialisasi, Dishub bersama Satlantas Polres Ponorogo akan memasang spanduk imbauan di simpang-simpang jalan strategis, khususnya di jalur menuju MRMP. Pasalnya, banyak pengunjung memanfaatkan kereta kelinci karena dinilai lebih ekonomis.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: