KPK Dalami Aliran Dana Pilkada Ponorogo, SHS Disebut Jadi Pemodal Sugiri Sancoko

KPK Dalami Aliran Dana Pilkada Ponorogo, SHS Disebut Jadi Pemodal Sugiri Sancoko (Foto:Antara News)

PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran dana dalam kasus yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG).

Fokus penyelidikan kini mengarah pada hubungan keuangan antara SUG dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS).

KPK menduga terdapat aliran uang dari SHS kepada SUG saat proses pencalonan dalam Pilkada Ponorogo 2024. SHS disebut berperan sebagai pihak yang menopang pendanaan politik SUG dalam kontestasi tersebut.

“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku ‘pemodal’ dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo. Nah peran-peran ini didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara News.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami sejauh mana SHS mengetahui sumber uang dan mekanisme pengembalian dana yang dilakukan SUG setelah memenangkan Pilkada 2024 atau setelah resmi dilantik sebagai Bupati Ponorogo.

“Itu yang kemudian juga didalami dari keterangan-keterangan SHS pada pemeriksaan hari ini,” katanya.

Baca Juga: —  Ketua KONI Ponorogo Ungkap Utang Pilkada Sugiri Sancoko Tembus Rp26 Miliar

SHS Akui Sugiri Sancoko Punya Utang Rp26 Miliar

Dalam pemeriksaan terpisah, SHS secara terbuka mengakui bahwa Sugiri Sancoko memiliki utang kepadanya hingga Rp26 miliar yang berkaitan dengan kebutuhan Pilkada Ponorogo 2024. Dana tersebut disebut digunakan sebagai biaya kampanye.

SHS menegaskan bahwa hingga saat ini, utang tersebut belum sepenuhnya dilunasi oleh SUG.

“Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan,” katanya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan KPK soal adanya aliran dana besar dalam kontestasi politik di Ponorogo yang kini tengah diselidiki lebih dalam.

Kasus RSUD dr. Harjono Jadi Pintu Masuk KPK

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada 9 November 2025, dan menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik korupsi yang lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan politik di Pilkada Ponorogo.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga melanggar hukum.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: