
PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penampungan uang suap yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), melalui rekening dua ajudannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah memeriksa dua ajudan atau ajudan pribadi (ADC) Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL pada 12 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penerimaan suap oleh kepala daerah tersebut.
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi dikutip dari Antara News.
KPK menduga penggunaan rekening ajudan sebagai tempat penampungan uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat Tersangka Hasil OTT KPK di Ponorogo
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangka itu yakni:
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
Sucipto (SC) – pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Tiga Klaster Perkara Korupsi
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini terbagi dalam tiga klaster utama.
Pada klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Sementara pada klaster suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, pihak yang diduga menerima adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi suap.
Adapun pada klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk dengan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi di Kabupaten Ponorogo.***



