Ketua KONI Ponorogo Ungkap Utang Pilkada Sugiri Sancoko Tembus Rp26 Miliar

Ketua KONI Ponorogo Ungkap Utang Pilkada Sugiri Sancoko Tembus Rp26 Miliar

PONOROGONEWS.ID – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), mengungkap fakta mengejutkan terkait pembiayaan Pilkada Ponorogo 2024. Ia menyebut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) masih memiliki utang kepadanya dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp26 miliar.

“Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” ujar Sugiri kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Menurut SHS, nominal utang tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sugiri Sancoko. Uang itu disebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pembiayaan politik saat Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, dana miliaran rupiah tersebut awalnya digunakan Sugiri Sancoko untuk membiayai aktivitas kampanye. Namun hingga kini, pengembaliannya belum tuntas dan baru dilakukan sebagian.

“Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan,” katanya dikutip dari Antara News.

Kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo. Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penyidik menetapkan Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi.

Untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, penerima suap disebut adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi.

Baca Juga: —  Bunda Lisdyarita Izin Gunakan Anggaran untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Sementara pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai transaksi serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: