Kasus Jual-Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab, KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp500 juta dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat OTT. (Foto: Youtube KPK)

PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp500 juta dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (7/11/2025). KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam konferensi pers, uang Rp500 juta tersebut menjadi barang bukati dalam kegiatan OTT.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kronologi Kasus

Kronologi kasus jual-beli jabatan tersebut bermula dari permintaan uang oleh Sugiri Sancoko pada 3 November 2025. Menurutnya, Bupati Ponorog yang menjabat periode kedua itu meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma sebanyak Rp1,5 Miliar. Pada 6 November 2025, Sugiri kembali menagih uang yang dijanjikan direktur RSUD.

Baca Juga: —  Empat Wajah di Balik Kasus Korupsi Ponorogo: Dari “Bupati Merakyat” hingga Pejabat RSUD

Kemudian, lanjut Asep, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED selaku pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang sejumlah Rp500 juta.

“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” ujar Asep dalam konferensi pers di hadapan wartawan.

Masih pada tanggal yang sama, KPK menan gkap 13 orang yang terlibat dalam penyerahan uang tersebut. Dua dari 13 orang itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan diretur RSUD Yunus Mahatma.

Lantas pada 9 November 2025 dini hari, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

KPK Tetapkan 4 Tersangka

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto selaku pihak rekanan RSUD Ponorogo.

Baca Juga: —  Sugiri Sancoko Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Ponorogo

Dalam klaster jual-beli jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono bertindak sebagai penerima suap, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Sedangkan dalam klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Sedangkan pemberi suap adalah Sucipto.

Terakhir, dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko bertindak sebagai penerima suap. Kemudian Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap.

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) sampai Kamis (27/11/2025) di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: