Jam Kerja ASN Ponorogo Selama Ramadhan Dikurangi 5 Jam per Pekan, Ini Rinciannya

Jam Kerja ASN Ponorogo Selama Ramadhan Dikurangi 5 Jam per Pekan, Ini Rinciannya

PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan. Total jam kerja dipangkas lima jam dalam sepekan, dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN Ponorogo selama Ramadhan ini mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri, menjelaskan bahwa pengurangan dilakukan dengan memangkas satu jam kerja setiap hari selama Ramadhan.

“Normalnya 37,5 jam per minggu. Selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu,” terangnya.

Rincian Jam Kerja ASN Ponorogo Selama Ramadhan

Perangkat daerah lima hari kerja:

Masuk tetap pukul 07.30 WIB

Senin–Kamis pulang pukul 14.45 WIB

Jumat pulang pukul 11.00 WIB

Perangkat daerah enam hari kerja:

Senin–Kamis masuk 07.30 WIB, pulang 13.30 WIB

Jumat pulang 11.00 WIB

Sabtu pulang 12.30 WIB

Meski ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan 2026, Pemkab Ponorogo memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Tidak ada toleransi terhadap penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh terganggu,” tegas Denik.

Penyesuaian ini diharapkan memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengurangi profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada warga Ponorogo.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini:
Baca Juga: —  Pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Ponorogo Bakal Dipercepat, Ini yang Dilakukan Pemkab