
PONOROGONEWS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Bumi Reog. Kali ini, rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo didatangi KPK pada Kamis (13/11/2025).
Pantauan di lapangan, tim penyidik datang ke rumah yang ada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu sekitar pukul 14.00 WIB. Tak hanya isi rumah yang diperiksa, dua mobil yang terparkir di halaman rumah pun tak luput dari penggeledahan.
Dua mobil itu adalah Suzuki Grand Vitara warna putih dengan nopol AE 1691 EI dan satu mobil berplat merah merk Honda CR-V warna hitam dengan nopol AE 1264 SP.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponoroto Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto. Di mana keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper kecil berisi dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dari pukul 10.45 hingga 16.00 WIB. Penggeledahan berlangsung secara tertutup yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Kepala Dinas PUPKP Ponorogo, Jamus Kunto membenarkan adanya penggeledahan di kantornya yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo itu. Mobil pribadi miliknya pun turut diperiksa KPK.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses ini dan membantu upaya sepenuhnya proses hukum yang ada,” ungkapnya.
“Yang diambil data-data yang ada di kantor kita. Materinya apa, tanya ke KPK. Nggak ada kaitannya sama Monumen Reog,” tandas Jamus.***




