
PONOROGONEWS.ID – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo membuat DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengisi posisi tersebut.
Kekosongan jabatan Sekda itu merupakan buntut Agus Pramono, eks Sekda, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi Agus Prayitno selaku Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo menyatakan jabatan sekda memiliki peran sentral dalam jalannya roda pemerintahan. Terutama dalam memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tugasnya menyusun dan mengoordinasikan dokumen anggaran.
Inilah mengapa pihaknya mendorong pemkab agar segera mengisi kekosongan jabatan sekda. Dwi Agus Prayitno mengatakan eksekutif pemerintah kabupaten perlu berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur.
“Kami mendorong agar jabatan sekda segera terisi, apakah definitif atau pejabat sementara. Eksekutif perlu segera berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, percepatan pengisian posisi tersebut penting untuk memastikan proses penganggaran tetap sesuai aturan, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai batas waktu penetapan APBD. Jabatan sekda, kata ketua DPRD tersebut, merupakan posisi sentral sehingga tak bisa terlalu lama dibiarkan kosong.
“Jabatan sekda sebagai ketua TAPD sangat sentral, sehingga tidak bisa terlalu lama dibiarkan kosong,” ungkapnya.
Dwi Agus Prayitno memastikan DPRD tidak akan mencampuri mekanisme penentuan pejabat sekda, sebab hal itu merupakan kewenangan Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami bersikap wait and see. Informasi yang kami terima, Asisten I sudah berkoordinasi dengan Bakorwil,” jelasnya.
Sementara itu, pembahasan R-APBD 2026 berjalan sebagaimana mestinya meski tanpa kepala TAPD. Struktur tim masih terisi oleh pejabat dari Bapperinda dan BPKAD, sehingga tugas teknis tetap berlangsung.
DPRD juga menyiapkan langkah percepatan melalui agenda paripurna maraton dan pembentukan panitia khusus (pansus) agar proses pembahasan anggaran tidak terhambat.
“Kami tetap optimistis SDM yang ada mampu menjalankan pembahasan RAPBD sambil menunggu posisi sekda terisi,” tandasnya.***



