
PONOROGONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno dan dihadiri Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, pada Kamis (27/11/2025).
Kesepakatan ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan intens antara legislatif dan eksekutif, terutama karena APBD 2026 harus dirumuskan dalam kondisi fiskal yang tidak mudah.
Plt Bupati Lisdyarita menjelaskan bahwa penyusunan anggaran kali ini berlangsung di tengah turunnya komponen Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, sebagaimana sebelumnya disampaikan Ketua DPRD.
Dampak penurunan TKD membuat Pemkab harus menyesuaikan kembali proyeksi Pendapatan Daerah. Pada APBD 2026, pendapatan dipatok sebesar Rp2,239 triliun, atau berkurang sekitar Rp261,79 miliar dari perkiraan awal.
“Untuk menutup kekurangan pembiayaan, pemerintah telah melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja daerah,” terang Plt Bupati Lisdyarita.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan, termasuk menempuh langkah-langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang tambahan akibat menurunnya dana transfer.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menekankan bahwa pembahasan APBD 2026 dilakukan secara mendalam dan penuh kehati-hatian.
Menurutnya, anggaran daerah bukan hanya instrumen fiskal, tetapi penentu arah pembangunan yang harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Ponorogo.
Dwi Agus menyebut Pansus DPRD bekerja keras untuk memastikan alokasi anggaran disusun secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Proses ini meliputi penelaahan usulan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menimbang skala prioritas, hingga menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional. Sinergi antar komisi DPRD dan OPD juga menjadi kunci pemetaan kebutuhan strategis sektor riil.
Dalam struktur APBD 2026, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,187 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional pemerintah, pembangunan infrastruktur melalui belanja modal, serta belanja transfer.
Dwi Agus menegaskan kondisi fiskal yang menantang mengharuskan pemerintah daerah dan DPRD bekerja ekstra cermat agar APBD mampu menopang kebutuhan pelayanan publik sekaligus mendukung program pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Plt Bupati Lisdyarita dan pimpinan DPRD. Dengan penandatanganan ini, Raperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran mendatang.***




