Dishub Ponorogo: Truk Tambang Boleh Beroperasi Asal Patuhi Aturan, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Tambang di Kawasan Telaga Ngebel Tidak Boleh Bertambah, Apa yang Akan Dilakukan Pemkab? (Kominfo Ponorogo)

PONOROGONEWS.ID – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Wahyudi, menanggapi polemik truk tambang yang masih beroperasi, khususnya di jalur menuju objek wisata Telaga Ngebel.

Dalam penjelasannya, sesuai dengan peraturan, truk tambang yang memiliki izin dan sudah sesuai dengan peraturan memang diperbolehkan melintas di jalan.

“Prinsipnya kami dari Dinas Perhubungan tidak ada permasalahan dengan angkutan tambang. Silakan beroperasi karena memang itu menjadi sarana utama dalam mendukung kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Namun demikian, ia memberi sejumlah catatan penting. Pertama, kendaraan dilarang beroperasi dalam kondisi ODOL (Over Dimension Over Loading) dan harus sesuai dengan klasifikasi uji kelayakan kendaraan. Kedua, seluruh truk tambang wajib melaksanakan uji KIR, yang saat ini telah digratiskan oleh pemerintah.

“Kami menghimbau, pertama untuk tidak ODOL harus sesuai dengan klasifikasi uji kelayakan kendaraan dan yang kedua harus melaksanakan uji KIR,” ujar Wahyudi dikutip dari laman resmi Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: —  Tambang di Kawasan Telaga Ngebel Tidak Boleh Bertambah, Apa yang Akan Dilakukan Pemkab?

Dalam penjelasannya, kewajiban uji KIR bukan sekadar administrasi, melainkan demi keselamatan bersama. Dalam uji KIR, seluruh aspek kendaraan diperiksa, mulai dari kelayakan teknis, muatan, hingga standar keselamatan.

“Semua truk tambang wajib melakukan KIR, tujuannya adalah untuk keselamatan bersama. Pasalnya ketika uji KIR akan diuji semuanya, kelayakan kendaraan, muatan kendaraan dan lainnya.”

Disisi lain, untuk memastikan peraturan tentang truk tambang tidak dilanggar oleh oknum, Wahyudi berharap adanya peran serta dari masyarakat.

Salah satu contoh nyata peran serta dari masyarakat adalah dari wilayah Jenangan dan Sampung yang turut membantu melakukan pengawasan di lapangan, terutama terkait tonase dan jam operasional truk tambang.

“Alhamdulillah di Ponorogo ada kerja sama dengan masyarakat di Jenangan dan Sampung. Mereka ikut berpartisipasi menertibkan, khususnya soal tonase dan jam beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga: —  HUT ke-25, BAZNAS Ponorogo Salurkan Bantuan Lima Program Unggulan

Berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat, jam operasional truk tambang dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jika ditemukan truk yang melaju ugal-ugalan atau melanggar aturan ODOL, warga akan menghentikan dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Dishub untuk tindak lanjut.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: