
PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diberikan secara penuh kepada seluruh penerima manfaat. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa tidak ada skema pembagian atau pengurangan nilai bantuan.
Tahun ini, total 6.000 penerima tetap dipertahankan, terdiri dari 642 buruh pabrik rokok, 5.302 buruh tani tembakau, dan 56 warga kelompok rentan. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp900 ribu, dengan total anggaran mencapai Rp5,4 miliar.
“Sempat muncul wacana pembagian bantuan ke dua alokasi anggaran. Saya pastikan bantuan harus diberikan penuh. Tidak boleh dibelah dua, karena masyarakat berhak menerima secara utuh,” ujar Lisdyarita saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 600 buruh pabrik rokok di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/11/2025).
Lisdyarita menambahkan bahwa mempertahankan jumlah penerima lebih penting daripada mengurangi cakupan program. “Daripada hanya separuh masyarakat yang mendapatkan, lebih baik penyesuaian dilakukan pada pos anggaran tetapi tetap menyentuh 6.000 orang,” tegasnya.
Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan penerima. “Gunakan bantuan dengan bijak. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan bersama,” imbuhnya.
Penyaluran Bergelombang di Enam Lokasi
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo, Arief Effendi, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT dilakukan secara bergelombang pada 25–28 November 2025 di sejumlah titik agar memudahkan buruh tani penerima.
Lokasi penyaluran meliputi:
Balai Desa Biting, Kecamatan Badegan
Balai Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman
Balai Desa Tatung dan Desa Sedarat, Kecamatan Balong
Balai Desa Plancungan, Kecamatan Slahung
Balai Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak
“Kami memilih lokasi yang dekat dengan domisili buruh tani agar mereka lebih mudah menerima bantuan,” kata Arief.
Penyaluran DBHCHT di Ponorogo mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.*** ADV




