
Publik dibuat gelisah usai dua kasus serupa disandingkan, kasus dugaan suap/gratifikasi antara Bupati Pati dan Ponorogo. Keduanya dianggap menghasilkan respon berbeda dari penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui bersama, Sugiri Sancoko yang saat itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo secara mengejutkan terkena OTT. Masyarakat Ponorogo sontak geger, tak percaya. Dari sekian banyak diskusi warganet di media sosial, kasus ini dibanding-bandingkan dengan Bupati Pati yang diduga terseret dugaan kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada periode 2021-2022.
Menariknya, Bupati Pati tersebut tidak ditindak melalui OTT oleh KPK. Perbedaan perlakuan inilah yang memantik tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mengapa dua kasus sejenis diperlakukan tidak sama oleh KPK? Begitulah kiranya pertanyaan yang sering saya jumpai di kolom komentar media sosial.
Ketimpangan penindakan KPK ini menurut sudut pandang masyarakat dirasa janggal. Terlebih eks Bupati Sugiri dikenal dekat dengan rakyat karena memang gaya kepemimpinannya yang hangat. Sedangkan Bupati Pati dikenal arogan, menerapkan kebijakan yang tidak pro rakyat, dan bahkan sempat didemo warganya sendiri secara besar-besaran. Tak cukup itu, pemimpin daerah ini sampai dimakzulkan oleh rakyatnya, akan tetapi tidak disetujui oleh DPRD.
Masyarakat Ponorogo lantas membandingkan situasi ini dengan Kabupaten Pati. Mengapa di Ponorogo terjadi OTT, sementara di Pati tidak? Apakah penindakan hukum sedang menghadapi kendala? Atau ada pertimbangan lain yang mungkin tidak dipahami publik? Pertanyaan-pertanyaan ini kerap bergema di media sosial hingga obrolan warung kopi tempat saya sering ‘ngopi’.
Sampai ada pertanyaan radikal yang muncul, apakah OTT Bupati Ponorogo ini merupakan “kasus pesanan”?
Mungkin saja pertanyaan ini muncul karena kekecewaan, bukan karena adanya bukti. Memang dalam suasana emosional seperti ini, wajar jika masyarakat berusaha mencari penjelasan atas sesuatu yang terasa tidak masuk akal. Tapi bagi saya, adanya pertanyaan semacam ini harus dimaknai sebagai refleksi atas keresahan publik.
Terlepas dari semua itu, prinsip penegakan hukum tentu tidak boleh pandang bulu. Apabila ada ketimpangan antara Bupati Pati dan Ponorogo, maka harus ada perbaikan sistem penindakan, bukannya pembenaran terhadap kasus korupsi.
Masyarakat Ponorogo menginginkan keadilan yang konsisten. KPK, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara harus menjawab kegelisahan warga ini dengan transparansi dan kesetaraan perlakuan. Jika Bupati Ponorogo kena OTT, semestinya KPK juga memeriksa Bupati-Bupati kabupaten lain. Supaya apa? Supaya tidak ada asumsi kalau kasus ini memang “pesanan”. Hehe.




