APBD Ponorogo 2026 Disepakati: Arah Kebijakan dan Tantangan Fiskal Diulas dalam Paripurna

APBD Ponorogo 2026 Disepakati: Arah Kebijakan dan Tantangan Fiskal Diulas dalam Paripurna

PONOROGONEWS.ID – Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo untuk tahun anggaran 2026 akhirnya rampung melewati serangkaian agenda resmi. 

Eksekutif dan legislatif mencapai kata sepakat dan memberikan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo pada Kamis (27/11/2025). Pengesahan itu menandai selesainya pembahasan dokumen keuangan tahunan daerah sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penetapan Raperda APBD 2026 adalah momentum penting karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah. 

“Hari ini merupakan momen yang sangat strategis karena kita merumuskan arah kebijakan serta agenda pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Semoga keputusan yang dihasilkan benar-benar membawa kebaikan bagi masyarakat Ponorogo,” ujar pria yang akrab disapa Kang Wi tersebut.

Baca Juga: —  Lapak Dagang di Monumen Reog Diprioritaskan bagi Warga Sampung, Benarkah?

Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen fiskal, tetapi juga sebagai peta jalan pembangunan daerah. 

Setiap tahapan pembahasan melalui proses panjang—mulai dari pengkajian usulan dari seluruh perangkat daerah, analisis kebutuhan pembangunan, hingga menyesuaikan arah kebijakan nasional. 

“DPRD melalui pansus ingin memastikan bahwa setiap alokasi anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas politikus PKB itu.

Tahun anggaran 2026 disebut Kang Wi penuh tantangan. Selain adanya perubahan kebijakan fiskal nasional, pengurangan dana transfer dari pusat juga menjadi faktor yang harus diantisipasi. 

“Termasuk menentukan prioritas agar mampu menjamin pelayanan publik dan pembangunan daerah secara optimal,” tambahnya.

Di pihak legislatif, juru bicara Panitia Khusus Raperda APBD 2026, Evi Dwitasari, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. 

Pansus mendorong peningkatan penerimaan dari sektor retribusi, termasuk potensi tambahan pendapatan dari kios di bawah pengelolaan disperdagkum. 

Baca Juga: —  Kejari Ponorogo Musnahkan 74 Ribu Barang Bukti Tindak Pidana, Lisdyarita: Warga Kini Lebih Nyaman

“Ada potensi pendapatan retribusi kios melalui disperdagkum yang dapat bertambah sebesar 500 juta rupiah,” ungkapnya.

Pansus juga mengusulkan kenaikan target pendapatan dari penyewaan tanah dan bangunan di Dinas PUPKP, dari semula Rp150 juta menjadi Rp500 juta. 

“Eksekutif perlu segera menetapkan domain perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memungut retribusi penyewaan tanah dan bangunan dalam rangka mengamankan aset daerah,” lanjut Evi.

Selain itu, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan turut menjadi perhatian. Evi menilai pendapatan parkir tepi jalan umum belum mencerminkan potensi sebenarnya, mengingat terdapat 244 titik parkir yang aktif beroperasi. 

“DPRD Ponorogo merekomendasikan agar dinas perhubungan melakukan pemetaan ulang titik parkir, memperkuat sistem pengelolaan parkir untuk menekan kebocoran, dan membuat inovasi agar retribusi parkir dapat tergali secara optimal,” tegasnya.

Dari sisi eksekutif, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan bahwa APBD 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. 

Fokus anggaran tetap diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, permukiman, irigasi, hingga pengembangan pariwisata. 

“Kami berkomitmen melaksanakan program tepat waktu dan efisien sehingga pelayanan publik semakin maksimal,” jelasnya.*** ADV

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: