
PONOROGONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dan disesuaikan agar pelayanan publik tidak terganggu.
Menurutnya, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya penghematan energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah yang berpotensi mempengaruhi ketersediaan energi di Indonesia.
“Sebagai pemerintah daerah tentu kita akan menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN. Salah satu substansinya adalah bagaimana kita menyikapi krisis energi yang dipicu konflik di Timur Tengah yang berdampak pada ketersediaan energi di Indonesia,” ujarnya.
Sapto menjelaskan, untuk mendukung upaya penghematan energi tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah menerapkan sistem kerja WFH dan WFO bagi ASN.
“Oleh karena itu untuk menghemat energi, maka ada instruksi SE ini yaitu pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten/Kota untuk melaksanakan WFH dan WFO.”
Meski demikian, sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung dengan masyarakat seperti urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
“Dinas yang langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat nantinya tetap menerapkan WFO agar pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.
Namun demikian, Sapto menegaskan sejumlah Dinas yang WFO harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya penggunaan bahan bakar secara efisien serta mematikan peralatan elektronik seperti komputer setelah selesai digunakan.
“Untuk WFO ini ada syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah bagaimana pelayanan publik tetap berlangsung, tapi harus ada prinsip untuk menghemat energi, BBM digunakan sewajarnya, Komputer ketika sudah selesai harus dimatikan, dan lainnya,” jelasnya.
Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026. Sementara untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo masih menunggu surat edaran dari Bupati Ponorogo.
Sapto menyebut kebijakan tersebut kemungkinan mulai diterapkan pada pekan berikutnya karena 3 April 2026 merupakan hari libur nasional.
“SE dari kabupaten memang belum keluar. Kemungkinan teknisnya akan diatur dalam SE Bupati dan mulai berlaku minggu depan, apalagi tanggal 3 April juga hari libur,” katanya.
Meski ada perubahan sistem kerja ASN, Pemkab Ponorogo memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC).
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah juga akan menyiapkan aplikasi khusus guna memantau aktivitas ASN yang menjalankan WFH.
“WFH bukan berarti libur. Nanti akan ada aplikasi untuk memantau ASN yang bekerja dari rumah sehingga tetap bisa dikontrol,” pungkas Sapto.




