
PONOROGONEWS.ID – Langkah konkret memperkuat ekonomi kerakyatan diambil Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Bersama DPRD, Pemkab menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/3/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan regulasi yang berpihak pada pedagang tradisional dan pelaku UMKM. Dengan adanya perda ini, pasar rakyat di Ponorogo diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus arah pengelolaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyampaikan bahwa keputusan bersama itu merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahapan fasilitasi dilakukan untuk memastikan substansi raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Fasilitasi adalah bagian penting agar perda yang dihasilkan benar-benar matang secara regulasi dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai regulasi tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Di tengah persaingan sektor perdagangan yang semakin kompetitif, pasar rakyat membutuhkan payung hukum agar tetap eksis dan berkembang tanpa kehilangan karakter lokalnya.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengurus nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur sebagai tahapan akhir sebelum raperda resmi diundangkan menjadi perda. Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Dengan perda ini, pasar rakyat bisa ditata, dikelola, dan dianggarkan secara lebih sistematis. Harapannya, aktivitas ekonomi masyarakat semakin hidup dan UMKM memiliki ruang tumbuh yang lebih luas,” ungkap Bunda Lis.
Selain raperda tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat, rapat paripurna tersebut juga menyetujui dua raperda lain, yakni tentang penyelenggaraan cadangan pangan serta penanggulangan kemiskinan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sunyoto menambahkan bahwa seluruh materi raperda telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi sebagai bentuk penyempurnaan akhir. Pihaknya juga mengusulkan tambahan raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, termasuk pembentukan desa baru dan pengelolaan barang milik daerah.
Disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat menegaskan komitmen Pemkab Ponorogo dalam membangun fondasi hukum yang kuat bagi sektor perdagangan rakyat. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***




