
PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran. Penguatan pengawasan ini ditegaskan Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, serta perangkat daerah di Ruang Bantarangin, Jumat (20/2/2026).
Menurut Lisdyarita, pengawalan yang ketat sangat penting karena program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu menyasar kelompok rentan seperti pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Program MBG ini sangat bagus. Namun jika tidak dikawal dengan serius, bisa menimbulkan persoalan kesehatan, bahkan memicu KLB (kejadian luar biasa),” tegas Lisdyarita.
117 SPPG di Ponorogo, Pemkab Fokus Pastikan Semua Beroperasi Sesuai Standar
Ponorogo mendapatkan kuota 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan rincian:
49 SPPG sudah beroperasi
12 SPPG belum berjalan
1 SPPG berhenti sementara
Sisanya masih proses persiapan
Kecamatan Ponorogo memiliki kuota SPPG terbanyak, yakni 19 unit, dan baru 9 unit yang aktif. Sementara Kecamatan Ngebel, Sooko, dan Pudak tercatat belum mengoperasikan SPPG meski mendapat satu kuota masing-masing.
“Kita harus memastikan seluruh SPPG siap, mulai dari sarana, kebersihan, hingga standar hidangan,” ujar Bunda Lis.
SLHS Jadi Syarat Wajib, Pemkab Siapkan Edaran Resmi
Pemkab Ponorogo menekankan pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk setiap dapur SPPG. Tanpa SLHS, dapur tidak boleh beroperasi.
“Ini langkah pencegahan agar makanan MBG benar-benar aman. Penerima manfaat adalah kelompok rentan, jadi standar higienitas tidak boleh ditawar,” ungkap Lisdyarita.
Ia juga menyoroti kualitas bahan baku, mengingat anggaran sekali makan berada di kisaran Rp 8.000–Rp 10.000.
“Jangan sampai kualitas dikurangi. Kami sudah memberikan teguran pada SPPG yang kedapatan menurunkan kualitas,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab akan melakukan sidak langsung ke dapur-dapur SPPG agar seluruh proses produksi sesuai standar MBG nasional.
SPPG Wajib Punya NIB, PBG, hingga Sertifikat Standar
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ponorogo, Harjono, menjelaskan bahwa SPPG termasuk usaha dengan risiko menengah rendah menurut KBLI 56210. Karena itu, SPPG wajib memiliki:
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sertifikat Standar
SLHS
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran MBG di Ponorogo mencapai Rp 1,7 triliun per tahun, sehingga pengawasan harus benar-benar ketat.
“Sekitar 70 persen anggaran digunakan untuk pembelian bahan baku. Jika seluruh bahan menggunakan produk lokal, dampaknya bisa sangat besar untuk perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Kepala SPPG Lulus Seleksi Nasional, Data Penerima Dijamin Valid
Koordinator Wilayah SPPG Ponorogo, Sheila Amanda, memastikan setiap kepala SPPG merupakan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang direkrut secara nasional melalui seleksi ketat.
Ia juga menegaskan bahwa data penerima manfaat bersumber dari Dapodik, EMIS, dan data ibu hamil–menyusui dari pusat. SPPG siap memperbarui data secara berkala untuk menghindari ketidaksinkronan.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku wilayah di Ponorogo agar program MBG tepat sasaran dan pengawasannya kuat,” ujarnya.***




