Tingkatkan Mutu Layanan, Puskesmas Ponorogo Selatan Gelar FKP dan Review Standar Pelayanan

Tingkatkan Mutu Layanan, Puskesmas Ponorogo Selatan Gelar FKP dan Review Standar Pelayanan

PONOROGONEWS.ID – Puskesmas Ponorogo Selatan (Ponsel) menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) sebagai langkah untuk memperkuat mutu layanan kesehatan. 

Agenda yang digelar Rabu (5/2/2026) itu menjadi wadah dialog antara penyelenggara layanan dan masyarakat. “Forum ini menjadi ruang untuk meninjau ulang standar pelayanan kami,” ujar Kepala Puskesmas Ponsel, Ani Damayanti.

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari unsur kecamatan, kelurahan, akademisi, media, hingga perwakilan pengguna layanan. 

Ani menjelaskan bahwa FKP diselenggarakan guna menjaring masukan publik sebelum standar pelayanan baru diberlakukan pada awal 2026. 

“Menjaring masukan masyarakat sebelum kami menetapkan standar pelayanan yang berlaku awal tahun 2026 ini,” paparnya.

Ani menyebut masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang setara, berkualitas, dan sesuai regulasi. Karena itu, standar pelayanan harus disusun secara rinci dan mudah dipahami. 

“Puskesmas wajib memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, dan sesuai regulasi. Karena itu, ada SOP sebagai acuan baku bagi tenaga kesehatan yang bertugas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Puskesmas Ponsel telah menggunakan standar pelayanan sejak 2024 dan telah melalui proses penilaian Ombudsman. 

FKP kali ini menjadi sarana mengevaluasi penerapan standar yang sudah berjalan selama dua tahun. 

“Mereview kembali standar-standar pelayanan yang akan kami berlakukan di tahun 2026 ini,” tegas Ani. Pihaknya memberi waktu hingga 14 Februari untuk menerima masukan masyarakat.

Camat Ponorogo, Candra Aji, menegaskan bahwa forum konsultasi publik memiliki peran vital dalam memperbaiki kualitas dan akuntabilitas layanan. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan masyarakat menerima pelayanan terbaik. 

“Pelayanan harus ada standar yang bisa diukur dan dinilai,” jelasnya.

Candra menambahkan, keberadaan standar pelayanan juga membantu publik memahami alur layanan kesehatan, sehingga bisa meredam potensi salah persepsi yang sering muncul di media sosial. “Karena standar, prosedur, dan proses pelayanan yang sudah jelas,” ujarnya.

Baca Juga: —  Dindik Ponorogo Dorong Inovasi Pembelajaran Lewat Bantuan Smart Digital Screen

Di kesempatan yang sama, Ardhyan Fitrohini, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Ponorogo, mengingatkan bahwa FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Ia menegaskan bahwa penyusunan dan revisi standar layanan harus melibatkan seluruh unsur, termasuk masyarakat sebagai pengguna. 

“Puskesmas Ponorogo Selatan juga sudah melaksanakan berbagai instrumen evaluasi pelayanan publik, salah satunya survei kepuasan masyarakat,” bebernya.

Ardhyan memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kinerja pelayanan publik di Ponorogo.

“Harapannya seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun puskesmas untuk terus melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: