
PONOROGONEWS.COM – Pelantikan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Jumat (23/1/2026). Panitia ini dilantik langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis, serentak, dan menyeluruh di desa serta kelurahan.
Panitia Ajudikasi PTSL bertugas mengumpulkan data fisik melalui pengukuran lahan dan data yuridis berupa bukti kepemilikan tanah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah masyarakat.
Kepala ATR/BPN Ponorogo, Ferri Saragih, menyampaikan bahwa pada PTSL 2026 ditargetkan terbit 35.000 sertifikat dengan luasan sekitar 6.000 hektare yang tersebar di 24 desa dan kelurahan.
Meski target tahun ini meningkat, Ferri menegaskan pelaksanaan PTSL harus lebih mengedepankan ketelitian dan kualitas, bukan sekadar mengejar jumlah.
“PTSL tahun ini kita harapkan mengejar kualitas, bukan kuantitas seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menekankan proses PTSL harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Karena itu, ATR/BPN meminta dukungan aktif kepala desa dan lurah yang dinilai paling memahami kondisi riil pertanahan di wilayahnya.
“Kami memohon bantuan kepala desa dan lurah karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat serta memahami berbagai persoalan pertanahan,” lanjutnya.
Ferri juga mengimbau petugas agar segera melakukan pemasangan patok batas tanah. Persoalan batas lahan kerap menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya sertifikat tumpang tindih akibat bidang tanah yang belum terpetakan secara menyeluruh.
“Kami akan mengeluarkan data sertifikat yang belum terpetakan dan memohon bantuan kepala desa/lurah untuk membantu mengidentifikasi lokasi bidang tanah tersebut agar dapat segera dipetakan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja optimal agar pada 2026 masyarakat Ponorogo benar-benar memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa PTSL merupakan program nasional jangka panjang yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN setiap tahun.
“Program nasional ini menjadi kewajiban bersama untuk disukseskan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Menurut Agus, keberhasilan PTSL sangat bergantung pada kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat.
“PTSL akan berhasil apabila didukung kolaborasi dan sinergi semua pihak. Tanpa itu, target 35.000 sertifikat tidak akan tercapai,” pungkasnya.***




