
PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana alam. Pada Selasa (30/12/2025), Pemkab Ponorogo menyerahkan bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah warga terdampak tanah longsor di Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penanaman pohon di area lahan kritis bekas longsoran.
Bencana tanah longsor di Wagir Kidul terjadi pada 19 November 2025 lalu, dipicu intensitas curah hujan yang tinggi. Longsor tersebut menyebabkan kerusakan rumah warga hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban terdampak.
Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, menjelaskan bahwa sejak Oktober hingga Desember 2025, Kabupaten Ponorogo telah memasuki musim hujan atau musim hidrometeorologi. Dalam periode tersebut, BPBD mencatat sebanyak 62 kejadian bencana yang ditangani.
“Dari total 62 kejadian, sekitar 40 kejadian atau 64 persen merupakan bencana tanah longsor. Sisanya terdiri dari 16 kejadian cuaca ekstrem berupa angin kencang yang menyebabkan pohon tumbang, serta enam kejadian banjir luapan. Alhamdulillah, banjir justru menurun, namun longsor meningkat cukup tajam,” ungkap Masun.
Masun merinci, dari puluhan kejadian tersebut, tercatat 43 rumah mengalami kerusakan dengan berbagai kategori. Sebanyak 17 rumah rusak ringan, 16 rumah rusak sedang, 10 rumah rusak berat, dan dua rumah dinyatakan rusak total akibat longsor di Desa Wagir Kidul.
“Dua rumah yang rusak parah itu adalah milik Pak Marjuki yang tertimbun longsor hingga tidak tersisa, serta rumah Pak Jemirin yang mengalami kerusakan sangat berat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan kembali rumah korban merupakan tindak lanjut dari kunjungan Plt Bupati Ponorogo pada 20 November 2025 lalu. Saat itu, Pemkab berkomitmen untuk membangunkan hunian layak bagi warga yang terdampak langsung longsor.
“Rekonstruksi rumah ini terwujud berkat kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui anggaran belanja tidak terduga, serta dukungan Baznas yang membantu pembiayaan tenaga kerja,” tambah Masun.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam penanggulangan bencana, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Salah satu hak dasar korban bencana yang wajib dipenuhi adalah hak atas hunian yang layak.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa sejak awal kejadian longsor, Pemkab bersama BPBD dan tim gabungan langsung bergerak cepat. Mulai dari kaji cepat di lokasi, pembersihan material longsor, pengerahan alat berat, hingga membuka kembali akses jalan desa yang sempat terputus.
“Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga menetapkan status darurat bencana agar penanganan bisa dilakukan secara maksimal dan cepat,” ujar Lisdyarita.
Penyerahan bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah, menurutnya, merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tanda-tanda awal bencana, khususnya di musim hujan.
“Semoga ke depan Ponorogo dijauhkan dari bencana, dan seluruh masyarakat diberikan kesehatan, umur panjang, rezeki yang cukup, serta keselamatan,” pungkasnya.***




