Rp 5,5 Miliar Digelontorkan, Pemkab Ponorogo Perluas Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Rp 5,5 Miliar Digelontorkan, Pemkab Ponorogo Perluas Jaminan Sosial Pekerja Rentan

PONOROGONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi pekerja rentan di daerahnya. Sebanyak 41.930 pekerja, yang mencakup buruh tani tembakau, petani tembakau, pekerja rentan, kader posyandu, kader KB, hingga guru ngaji, secara resmi dibiayai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan program ini bersumber dari optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. 

Ponorogo bahkan berhasil masuk dalam 10 pemerintah daerah terbaik di Jawa Timur yang dinilai paling optimal memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui DBHCHT, yang digelar di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (3/12/2025). FGD dihadiri perwakilan seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: —  Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Jamin Kesejahteraan Guru, Percepatan ASN dan PPPK jadi Opsi Terbaik

Sunaryo menambahkan, Pemkab Ponorogo menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per orang per bulan bagi peserta yang terdaftar. “Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan anggaran Rp5,5 miliar dari DBHCHT untuk mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” terangnya.

Hingga Desember 2025, sebanyak 46 klaim JKM telah direalisasikan. Klaim tersebut terdiri dari 17 peserta petani tembakau, 27 pekerja rentan, serta dua kader posyandu/kader KB. “Semua merupakan klaim kematian. Sementara itu, hingga saat ini belum ada klaim untuk Jaminan Kecelakaan Kerja,” jelas Sunaryo.

Untuk memastikan program tepat sasaran, pendataan peserta dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi berlapis, melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah terkait. 

Proses ini berbasis NIK guna mencegah kepesertaan ganda. Data peserta bersumber dari APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) serta P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Baca Juga: —  Plt Bupati Lisdyarita dan Kominfo Tegaskan Komitmen Bangun Kemitraan Strategis Bersama Insan Pers

“Hasil verifikasi dan validasi kemudian dimusyawarahkan di tingkat desa untuk menentukan prioritas penerima manfaat. Seluruh keputusan akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ponorogo,” pungkas Sunaryo.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: