
PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Kini 14 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Madiun, Jawa Timur.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan terhadap 14 saksi dilakukan di Polres Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Antara News.
Budi merinci, para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi di Ponorogo. Mereka meliputi DS, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan; SW, Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono; LR, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan; dan MS, Kepala Subbagian Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamatan Kauman.
Saksi lain yang turut diperiksa ialah AW, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Ponorogo; SUW, Sekretaris Kelurahan Patihan Wetan; MUJ, Sekretaris Kelurahan Singosaren; serta RWN, ASN pada Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo.
KPK juga memeriksa WA, Kepala BPPKAD Ponorogo; DS dan FSH, ajudan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo; serta WDN, ZAA, dan ALF yang merupakan ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka tersebut ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta dan rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma. Pada klaster dugaan suap proyek RSUD, Sugiri bersama Yunus kembali diduga sebagai penerima dengan Sucipto sebagai pemberi.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi, Sugiri Sancoko kembali ditetapkan sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi.***




