
Isu yang beredar bahwa lapak dagang di kawasan Monumen Reog Ponorogo diprioritaskan bagi warga Sampung memantik pro dan kontra di kalangan warganet. Reaksi publik terhadap isu ini pun beragam hingga perdebatan muncul dengan berbagai perspektif.
Sebagaimana publik ketahui, Monumen Reog dan Museum Peradaban dibangun dengan dana APBD. Ini dapat diartikan secara prinsip keadilan, seluruh warga Ponorogo memiliki hak yang setara untuk menikmati manfaat ekonomi dari keberadaan destinasi wisata tersebut.
Berdasarkan diskusi yang ramai di facebook, sebagian warganet mempertanyakan logika isu tersebut. Pemanfaatan ruang publik yang dibiayai rakyat semestinya bersifat inklusif, bukan terbatas pada warga dari satu kecamatan saja.
Isu ini tentu saja memantik kekhawatiran bahwa kebijakan ini, jika benar adanya, tentu bisa menciptakan preseden yang negatif. Sebab proyek publik malah dinikmati secara eksklusif oleh sebagian kelompok masyarakat.
Sementara di sisi lain, sejumlah netizen yang mengaku warga Sampung membela isu dari kebijakan tersebut. Menurut mereka, adanya prioritas bagi warga sekitar monumen untuk membuka lapak dagang adalah sebagai bentuk ‘kompensasi moral’. Sebab, merekalah yang hidup berdampingan langsung dengan monumen. Warga sekitarlah yang menanggung dampak dari pembangunan mega proyek tersebut.
Kemacetan, kebisingan kendaraan proyek, perubahan alur ekonomi, kerumunan wisata, hingga dampak lingkungannya, warga sekitar monumen itulah yang merasakan dampaknya secara langsung. Berdasarkan sudut pandang inilah, prioritas lapak pedagang bagi warga Sampung bukan semata diskriminasi, melainkan wujud keberpihakan kepada warga sekitar.
Di tengah isu ini, ada satu hal penting yang luput dari perhatian, yaitu Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo yang hingga kini belum selesai dibangun.
Belum lagi kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Non-Aktif Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat pemkab, membuat proses pembangunannya mandeg. Banyak fasilitas yang belum rampung, ruang publik yang belum tertata, dan infrastruktur pendukung yang belum siap sepenuhnya.
Apabila kawasan ini masih dalam tahap penyempurnaan, maka sangat mungkin jika pemerintah setempat menerapkan pembatasan jumlah pedagang untuk sementara waktu. Hal ini bisa berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar di tengah proyek pembangunan monumen.
Tanpa pembatasan jumlah pedagang, potensi kekacauan justru lebih besar. Bisa menyebabkan tumpukan lapak liar, sengketa lokasi, kemacetan, hingga sampah yang tak terkendali berceceran mengotori kawasan monumen.
Namun, penyampaian informasi yang sepotong-sepotong membuat publik salah paham. Pemerintah semestinya menyampaikan dasar kebijakan secara terbuka, supaya ruang kosong informasi itu tidak diisi oleh spekulasi, prasangka, dan debat tak berujung.
Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) adalah wajah Ponorogo. Ia adalah milik seluruh warga Kabupaten Ponorogo. Oleh sebab itulah pemerintah perlu menjelaskan secara lugas, apakah pembatasan pedagang hanya bersifat sementara sampai pembangunan selesai? Kapan regulasi resmi akan dikeluarkan? Dan bagaimana mekanisme pendaftaran pedagang diatur agar adil dan terukur?
Keadilan dalam kebijakan bukan sekadara siapa yang boleh berjualan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan setiap warga merasa diperlakukan setara. Monumen Reog semestinya jadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ruang publik.
Karenanya, transparansi adalah kunci.
Tanpanya, kawasan destinasi wisata baru ini bisa kehilangan makna sosialnya sebelum benar-benar usai dibangun.




