
PONOROGONEWS.ID – Kabupaten Trenggalek berhasil menorehkan prestasi, yakni keberhasilan pemerintah daerah untuk menekan angka pernikahan anak. Keberhasilan ini bukan muncul begitu saja, tapi melalui serangkaian kebijakan strategis.
Dalam keterangannya, Bupati Kabupaten Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan turunnya angka pernikahan pada anak tidak bisa dilepaskan dari peran penting pemerintah desa.
“Capaian ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah desa yang berada pada lini terdepan proses administrasi pernikahan masyarakat,” ujar Arifin dikutip dari Antara News.
Program pemkab dengan gerakan ‘desa nol perkawinan anak’ berjalan dengan efektif karena dukungan pemerintah desa.
Terbukti, ketika gerakan tersebut diluncurkan pada 21, tren angka perkawinan anak turun drastis.
“Progresnya cukup baik sejak kita launching pada 2021. Dari hasil pengukuran 2022, beberapa kecamatan menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Panggul yang awalnya hampir 5 persen kini sudah nol koma, Munjungan dari 6 persen turun menjadi satu koma, dan Kampak dari 5 persen turun ke nol koma,” ujarnya.
“Desa adalah pihak pertama yang tahu apakah sebuah keluarga sedang menyiapkan hajat pernikahan, kondisinya seperti apa, dan apakah calon pengantin sudah siap. Ketika desa peduli, hasilnya sangat terasa,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan peraturan perkawinan anak juga ada dalam Islam. Dalam Islam pernikahan bisa dilakukan dengan syaratnya kedua mempelai baligh dan juga aqil.
Artinya, tidak hanya sudah baligh, tapi juga memiliki mental yang siap untuk menghadapi lika-liku pernikahan.
“Dalam Islam syaratnya tidak hanya baligh tapi juga aqil. Jika pernikahan dipersiapkan dengan baik, dampaknya juga mengurangi risiko kemiskinan karena pasangan belum mampu berdikari, serta menekan potensi stunting,” ujarnya.***



