
PONOROGONEWS.ID – Hasil dari penggeledahan Tim Penyidik KPK selama empat hari berturut-turut di antaranya adalah Jeep Rubicon dan BMW milik direktur RSUD dr Harjono, YUM. KPK menyita aset-aset bernilai tinggi dari para tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menyampaikan dari rumah YUM, penyidik turut menemukan berbagai aset bergerak lainnya.
“Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” ujar Budi, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan secara maraton selama empat hari, dimulai Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11). Selain kediaman Yunus Mahatma, penggeledahan juga menyasar beberapa lokasi strategis lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta, serta sejumlah tempat lain yang masih berkaitan dengan penyidikan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita dokumen penganggaran, berkas proyek, serta barang bukti elektronik. Budi menegaskan seluruh dokumen dan bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut.
“Selanjutnya, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan. Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) sebagai pihak swasta.
Kasus ini terbagi dalam tiga klaster, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam seluruh klaster tersebut, Sugiri Sancoko disebut sebagai pihak penerima.***



