KPK Ungkap Enam Lokasi Penggeledahan Kasus Suap dan Gratifikasi Pejabat Ponorogo

Proses Penyidikan KPK di Ponorogo Makin Intensif.

PONOROGONEWS.ID – Kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini lembaga anti rasuah itu mengonfirmasi adanya lima lokasi tambahan yang digeledah dalam operasi pada 11 November 2025 kemarin di Kabupaten Ponorogo.

Penggeledahan terhadap lima lokasi itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan total ada enam lokasi yang digeledah.

“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW,” ujarnya.

Baca Juga: —  Giliran Rumah Dinas Sekda Ponorogo yang Digeledah KPK, Dua Mobil Agus Pramono Turut Digeledah

Juru bicara KPK tersebut menyampaikan SC merupakan satu dari empat tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu. Sementara ELW diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yakni Ely Widodo.

Budi menjelaskan dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan beragam bukti penting berupa dokumen hingga perangkat elektronik. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari prosedur hukum.

“Sementara itu, dia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa dalam rangka kebutuhan penyidikan, dan untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkapnya.

Baca Juga: —  Proses Penyidikan KPK di Ponorogo Makin Intensif, Tiga Koper Dokumen Diangkut dari Dinas PUPKP

KPK juga meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi.

Diketahui, dua hari sebelum penggeledahan, tepatnya pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta/rekanan RSUD Sucipto (SC).

Baca Juga: —  KPK Bawa 3 Koper Berisi Dokumen Penting dari Dinas PUPKP Ponorogo

Pada klaster pertama, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, suap diduga diterima oleh Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.

Untuk klaster kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menjadi penerima, sementara Sucipto berperan sebagai pemberi.

Sedangkan pada klaster ketiga terkait gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pemberinya.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berkembang. KPK memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti tambahan.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: