Disbudparpora Digeledah, KPK Cari Berkas Tentang Monumen Reog dan Museum Peradaban?

Disbudparpora Digeledah, KPK Cari Berkas Tentang Monumen Reog dan Museum Peradaban?

PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) giliran menyasar kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo yang terletak di Jalan Pramuka untuk dilakuan penggeledahan.

Pantauan di lapangan, Rabu (12/11/2025), KPK datang sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan tiga unit mobil. Lima aparat kepolisian ditugaskan untuk menjaga pintu masuk sekaligus mengawal ketat pemeriksaan.

Selain menggeledah kantor, tim penyidik KPK juga menggeledah mobil dinas Disbudparpora.

Lembaga anti rasuah itu diduga memeriksa dokumen proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Karena sebelumnya, KPK mendalami dugaan korupsi terhadap proyek yang ada di Kecamatan Sampung itu.

Setidaknya membutuhkan waktu sekitar 5,5 jam, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas dari kantor dan mobil kepala Disbudparpora.

“Kita proaktif. Dokumen apa saja yang dibutuhkan kita layani, kita sangat mendukung,” ungkap Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edhi kepada awak media.

Ditanya terkait dokumen apa yang dibawa KPK, Judha tidak mau menjawab gamblang. Ia hanya mengaku bahwa itu adalah kewenangan penyidik.

“Berkasnya banyak sekali. Saya nggak bisa menyebutkan. Yang diperlukan apa kita layani sebaik-baiknya, itu saja,” aku Judha.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

KPK juga mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang ada di Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.***

Baca Juga: —  Langgar Undang-undang, Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi Dijalan Raya

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: