
PONOROGONEWS.ID – Setelah Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dari kasus suap jual beli jabatan di lingkup pemerintahan kabupaten Ponorogo, Lisdyarita resmi menjadi Plt bupati bumi Reog.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo, Bambang Suhendro setelah upacara peringatan hari pahlawan 2025.
“Kalau pemerintahan kan tidak berhenti, pemerintahan harus tetap berjalan. Namun kita menunggu dari provinsi dan lain sebagainya,” ujar Bambang kepada wartawan di Pringgitan (rumah dinas Bupati Ponorogo).
Menurutnya, Pemkab Ponorogo masih menanti petunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait serah terima dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ia menyebut, agenda penyerahan tersebut sedang disiapkan oleh pihak provinsi.
“Sebenarnya hari ini itu kan ada serah terima dari gubernur, nampaknya beliau ada di sana (Surabaya). Menurut aturan kemarin itu, kabupaten sudah komunikasi dengan gubernur. Memang bu gubernur sedang menyiapkan penunjukan itu,” tambah Bambang.
Ia menegaskan agar masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pelayanan publik serta kegiatan pemerintahan di Ponorogo akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Makanya kita tunggu dulu, tolong sabar dulu, dan pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas Bupati telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 65 dan 66, yang mengatur apabila kepala daerah berhalangan.
“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 65–66. Jika kepala daerah berhalangan, maka akan ada surat tugas penunjukan Plt. Tidak jauh berbeda, surat tugasnya kurang lebih seperti itu,” jelas Dwi Agus.***




