Legislator Diduga Terlibat Kasus Korupsi yang Menyeret Nama Bupati Ponorogo

KPK sedang dalami keterlibatan legislator dalam kasus yang menyeret nama Bupati dan Sekda Ponorogo. (Foto: Youtube KPK)

PONOROGONEWS.ID – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami keterlibatan legislator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati dan Sekda Kabupaten Ponorogo.

“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Pendalaman tersebut, kata Asep, diperlukan karena pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo membutuhkan persetujuan dari legislatif. Artinya bukan hanya izin dari eksekutif saja. Inilah mengapa muncul dugaan ada keterlibatan legislator dalam kasus tersebut.

“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tersebut.

Baca Juga: —  Kasus Jual-Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab, KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo

Diketahui sebelumnya, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Sebagai informasi, dalam klaster jual-beli jabatan ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono bertindak sebagai penerima suap, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Sedangkan dalam klaster proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Sedangkan pemberi suap adalah Sucipto.

Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko bertindak sebagai penerima suap. Kemudian Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi suap.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: