
PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo, yakni Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
“Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Sejauh ini, KPK menyoroti tentang dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan pembangunan rumah sakit daerah Harjono yang dilakukan oleh para tersangka di lingkup Kabupaten Ponorogo.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan akibat dari jual beli jabatan ini, pejabat yang ditunjuk banyak yang tidak layak. Akibatnya SDM di lingkup pemerintah Kabupaten Ponorogo dirasa kurang.
“Yang terjadi Ponorogo, pada masa akhir jabatannya seharusnya dilakukan evaluasi apakah pejabat tersebut kompeten atau tidak? Tapi yang terjadi siapapun yang berkompeten akan selalu was-was, karena tidak ada jaminan sistem, kemudian terjadilah jual beli jabatan,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, karena adanya jual beli jabatan, maka kompetisinya bukan kemampuan tapi justru ke seberapa besar uang yang diberikan.
“Yang terjadi bukan kompetisi kemampuan, tapi kompetisi seberapa besar uang yang diberikan,” jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Lebih lanjut, Sugiri Sancoko dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sucipto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari kasus korupsi tersebut, negara rugi hingga 1,2 miliar rupiah.***




