KLH Setujui Pembukaan TPA Baru Ponorogo, Dibangun di Kawasan Hutan Kayu Putih

TPA Mrican Jenangan ditutup permanen karena overload, Pemkab Ponorogo akan membuka TPA baru. (Foto: Kominfo)

PONOROGONEWS.ID – Persoalan TPA menggunung akibat overload kini sudah dialami oleh Kabupaten Ponorogo. Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Kabupaten Ponorogo.

TPA baru di Ponorogo ini akan dibangun di kawasan hutan kayu putih Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. TPA baru tersebut merupakan relokasi TPA Mrican yang kini telah ditutup akibat sudah overload.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengatakan pihaknya baru menerima surat resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLH.

“Dalam surat resmi yang kami terima, KLH menyetujui penggunaan lahan baru seluas sembilan hektare di kawasan hutan kayu putih Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan,” tutur Jamus, Selasa (22/10/2025).

Baca Juga: —  Pemkab Ponorogo Kebut Perbaikan Jalan di 167 Titik dengan Anggaran Rp94 Miliar

Plt Kepala Dinas tersebut mengatakan saat ini Pemkab Ponorogo tengah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda). Persiapan itu meliputi tata batas wilayah dan penggantian tegakan yang akan dikoordinasikan bersama Perhutani.

“Termasuk proses tata batas dan penggantian tegakan dengan Perhutani. Bupati Sugiri Sancoko juga dijadwalkan bertemu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq untuk meminta arahan dan dukungan percepatan relokasi,” ujarnya.

Pembangunan TPA baru tersebut, ungkap Jamus, ditargetkan mulai beroperasi pada 2026 dan akan dilakukan secara bertahap serta simultan dengan dukungan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kementerian memberi dukungan penuh setelah melihat keseriusan Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan sampah. Upaya pengurangan volume sampah dari rumah tangga, pasar, sekolah, hingga perkantoran terus digencarkan,” imbuhnya.

Baca Juga: —  Perkuat Status Kota Kreatif Dunia UNESCO, Ponorogo Siapkan Tiga Program Strategis

Ia mengakui pengelolaan TPA Mrican saat ini masih menggunakan sistem open dumping dan sempat mengalami penghentian operasional pada 7 November lalu sebelum ditetapkan sebagai daerah darurat sampah. Hal inilah yang menyebabkan TPA overload karena minim pemilahan dan pengolahan sampah.

“TPA baru nanti akan menerapkan sistem sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan. Dengan begitu, Ponorogo diharapkan memiliki TPA yang layak dan berkelanjutan,” kata Jamus melanjutkan keterangannya.

Mengakhiri laporannya, pihaknya berharap TPA Kayu Putih bisa segera menjadi solusi permanen terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Ponorogo.

Sebelumnya, kondisi TPA Mrican di Kabupaten Ponorogo memang sudah memprihatinkan. TPA yang beroperasi sejak 1993 itu ini sudah overload akibat peneglolaannya yang buruk.

Baca Juga: —  Bupati Sugiri Sancoko Ajak Warga Ponorogo Jaga Predikat Kota Kreatif Dunia Lewat Kolaborasi dan Inovasi

Tidak ada pemilahan dan pengelolaan yang memenuhi standar untuk mengurangi residu. Akhirnya, segala jenis sampah bercampur menjadi satu, menumpuk hingga menggunung, dan akhirnya dampak kerusakannya dialami oleh warga di kawasan tersebut.

Diketahui, sebelum ditutup permanen, setiap harinya 70 sampai 80 ton sampah masuk ke TPA Mrican. Tak cukup sampai di situ, angka itu meningkat tajam hingga 100 ton per hari pada momen lebaran atau event besar lainnya.***

Author

  • Redaksi Ponorogo News

    Portal berita yang tumbuh dari kota Ponorogo yang menyajikan informasi aktual, independen, dan inspiratif seputar peristiwa, gaya hidup, budaya dan pendidikan.

Bagikan Artikel ini: