Pemkab Ponorogo Siap Perkuat Integritas dan Transparansi dengan Dukungan Penuh KPK

Pemkab Ponorogo Siap Perkuat Integritas dan Transparansi dengan Dukungan Penuh KPK

PONOROGONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dorongan kuat kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal ini terungkap dalam audiensi antara Pemkab Ponorogo dan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10).

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dari hasil exercise data, ditemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran hibah daerah, hingga penggunaan e-katalog yang belum sepenuhnya memprioritaskan pelaku usaha lokal.

“Fokus kami bukan mencari kesalahan, tapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi.

Pokir dan Hibah Jadi Sorotan

KPK menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD, termasuk pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas dapil senilai Rp895 juta yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta perumusan masalah yang tidak mengikuti prinsip perencanaan pembangunan.

Wahyudi menegaskan bahwa KPK tidak melarang adanya pokir, namun meminta proses verifikasi dan validasi dilakukan secara profesional oleh perangkat daerah. “Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD,” jelasnya.

Selain pokir, pelaksanaan hibah daerah juga menjadi perhatian. KPK menemukan proposal tahun 2022 yang baru terealisasi pada 2024 serta adanya penerima hibah ganda dari pengusul yang sama.

“Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” lanjut Wahyudi.

Pengadaan Barang Dinilai Kurang Berpihak pada UMKM Lokal

Dari total transaksi pengadaan barang senilai Rp271 miliar, sebanyak Rp220 miliar justru berasal dari penyedia di luar Ponorogo. Bahkan, dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, sekitar Rp48 miliar juga tidak melibatkan pelaku lokal.

Baca Juga: —  Pesantren Menuju UNESCO, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Siapkan Tim Kajian Nasional

“Padahal e-katalog dirancang untuk UMKM lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar masuk e-katalog,” tegas Wahyudi.

KPK juga menemukan potensi pemecahan paket, penyedia yang berulang, harga tidak wajar, serta adanya penyedia multitalen yang menjual berbagai jenis barang dalam satu waktu. Beberapa transaksi bahkan dilakukan dengan pola dan nilai paket yang serupa, yakni sekitar Rp1,2 miliar.

“Kalau penyedianya dan paketnya sama, mengapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan,” tambahnya.

Waspadai Proyek Strategis dan Audit Internal

KPK turut menyoroti proyek strategis daerah seperti pembangunan RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021 hingga 2024, Ponorogo telah membangun 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik. KPK mengingatkan agar Inspektorat lebih waspada terhadap potensi pembengkakan harga dan memastikan probity audit dilakukan secara menyeluruh.

Dalam hasil evaluasi, skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Ponorogo meningkat menjadi 95,44, menempatkannya di posisi ke-11 se-Jawa Timur. Namun, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) mengalami penurunan 5,75 poin menjadi 73,43.

Berdasarkan survei, satu persen responden mengaku pernah memberikan uang atau barang kepada pegawai demi kemudahan layanan publik. Bahkan, 50 persen responden dari beberapa dinas seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, serta pihak kecamatan, mengaku tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan dengan pegawai.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi, pelaksanaan proyek strategis yang disiplin waktu, serta pelaksanaan probity audit di semua proyek besar. Inspektorat juga diminta untuk meninjau kegiatan Solosemiran DPRD agar anggaran digunakan sesuai ketentuan.

“Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi,” pungkas Wahyudi.

Baca Juga: —  Event Tiap Malam Minggu di Jalan Urip Sumoharjo Ditunda, Ringga Masih Perlu Banyak yang Dipersiapkan

Pemkab dan DPRD Siap Berbenah

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan akuntabel.

Sementara Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menilai hasil temuan KPK menjadi pelajaran penting bagi lembaganya.

“Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Dwi.

Dengan pendampingan dan dukungan dari KPK, Pemkab Ponorogo diharapkan mampu memperkuat integritas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.***

Author

  • Arini Sa'dah

    A passionate and detail-oriented content writer professional with a strong background in journalism and digital media.

Bagikan Artikel ini: